ABSTRAK
O l e h : NURHAYATI LANTU
Skripsi ini membahas tentang Perspektif Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan
Adat Molondhalo di Desa Permata Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango. Adapun tujuan penelitian
adalah 1) Untuk memperoleh gambaran pelaksanaan adat
molonthalo di Desa Permata Kec. Tilong Kabila Kab. Bone Bolango, 2) Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan adat
molondhalo di Desa Permata Kec. Tilong Kabila Kab. Bone Bolango.
Metode dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan metode
pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil
penelitian dengan beberapa kesimpulan sebagai berikut, 1) Pelaksanaan upacara
molonthalo dalam adat masyarakat Gorontalo yaitu Pihak keluarga yang mengadakan
upacara adat ini harus menghadirkan kerabat pihak suami, Hulango atau Bidan Kampung, Imam Kampung atau Hatibi, dua orang anak perempuan umur 7 sampai dengan 9 tahun,
keduanya masih memiliki orang tuanya (Payu
lo Hulonthalo), dua orang Ibu rumah tangga serta mengadakan peralatan Hulante yang berbentuk seperangkat bahan
diatas baki, Seperangkat Pomama
(tempat sirih, pinang), Sebuah daun silar (tiladu),
Pale Yilulo (Tilondawu) yaitu beras yang diwarnai dengan warna merah, kuning,
hijau, hitam dan putih, 2) perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan
adat molondhalo di Desa Permata Kec. Tilong Kabila Kab. Bone Bolango terdiri
dari Urf sahih, yaitu hukum adat yang tidak bertentangan dengan Alquran dan
sunah, yaitu adat ini sudah turun temurun telah dilaksanakan dan tidak
mengurangi nilai keimanan seseorang akan tetapi malah akan membuat keluarga
bersyukur atas nikmat Allah Swt yang telah menganugerahkan anak kepada pasangan
suami istri dan urf fasid (ditolak syara) yaitu dibukanya perut sang ibu dimuka
para tamu yang hadir untuk dilaksanakan, hal ini tentunya bertentang dengan syariat
Islam, karena Aurat wanita hanya bisa dilihat oleh suaminya.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Mohammad Daud., Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di
Indonesia, Edisi Keenam, Jakarta: RajaGrafindo Persada 2002
Azizy A. Qadry., Eklektisisme Hukum Nasional (Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum
Umum) (Cet. I; Yogyakarta: Gema Media, 2002
Bustanul Arifin Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah,Hambatan dan
Prospeknya (Cet.I; Jakarta: Gema Insani Pres,1996
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan
Terjemahnya, (Jakarta : Yayasan Penyelenggaraan Penafsiran Al-Qur’an, 2007
Ensiklopedi Islam, Vol. 1. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van
Hoeve, 2001
Farha Daulima, Adat Molondhalo, (Gorontalo: Forum Suara Perempuan, LSM Mbu'i Bungale, 2006
_____________, Ragam Upacara Tradisional Daerah Gorontalo, (Gorontalo: Galeri Budaya Daerah Mbu’I Bungale, 2003
Hasan, Ahmad .The Early Development of Islamic Jurisprudence, (Islamabad: Islamic
Research Institute, 1993
http://mycityblogging.com/gorontalo/2008/08/29/upacara-adat-molonthalo. diakses tanggal 20 april 2012.
http://sejarah-history.blogspot.com/2010/09/definisi-adat.html diakses tanggal 23 Februari 2012.
Jaih Mubarok, Kaidah
Fiqh (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002
Joseph Schacht, An Introduction to Islamic law (Oxford: Clarendon Press, 1984
Khalaf,
Abdul Wahab. Ilmu Ushulul Fiqh, ter. Masdar Helmy (Bandung: Gema Risalah
Press 1997
______________.,
Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar
(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,t.th
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ed. Revisi, (Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya, 2004), h. 6
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Cet. III Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2002
Mansoer Pateda,
Kebudayaan Gorontalo, Gorontalo:
Vilanda, 2009
Masjfuk Zuhdi, Pengantar
Hukum Syari’ah, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1990
Minhadjuddin, Pengantar Ilmu Fiqh-Usul Fiqh (Ujung Pandang Fakultas Syariah IAIN Alauddin,
1983
Mohd. Idris Ramulyo, Asas-asas hukum Islam (Sejarah Timbul dan Berkembaganya Kedudukan
Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Edisi Revisi (Cet.I; Jakarta:
Sinar Grafika, 2004
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar
Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Cet. VIII; Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2000
Muhammad Muslihuddin,Phylosopy of Islam Law and Orientalis: A Comprtive Study of Islamic
Legal Sytem (Lahore: Islamic Publication Ltd. Tth
Nani Tuloli, Pengembangan Pendidikan Sumber Daya Manusia, Budaya, Agama, Ilmu
Pengetahuan, (Cet. 1; Gorontalo:
IKIP Negeri Gorontalo, 2001
Nasrun Haroen,
M.A. Ushul Fiqih (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Pemda Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo
bekerjasama dengan FKIP Universal Samratulangi di Gorontalo, Empat Aspek Adat
Gorontalo, (Jakarta: Yayasan 23 Januari, 1985
Sugiyono.. Metode
Penelitian Pendidikan,
Pendekatan Kuantitatif, Kualittatif, dan R&D. (Bandung : Alfabeta, 2012
Suhaja S, Praja, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Prakteknya (Cet. II;
Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya, 1994
Syarifuddin, Amir .,Ushul Fiqh,
Jilid 2 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu 2001
Syarifuddin., Amir, Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk.
Filsafat Hukum Islam (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992
No comments:
Post a Comment