Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Tuesday, May 27, 2014

PERSPEKTIF HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN ADAT MOLONDHALO DI DESA PERMATA KECAMATAN TILONGKABILA KABUPATEN BONE BOLANGO



ABSTRAK



O l e h : NURHAYATI LANTU
 


Skripsi ini membahas tentang Perspektif Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Adat Molondhalo di Desa Permata Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango. Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk memperoleh gambaran pelaksanaan adat molonthalo di Desa Permata Kec. Tilong Kabila Kab. Bone Bolango, 2) Untuk mengetahui perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan adat molondhalo di Desa Permata Kec. Tilong Kabila Kab. Bone Bolango.

            Metode dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.

            Hasil  penelitian dengan beberapa kesimpulan sebagai berikut, 1) Pelaksanaan upacara molonthalo dalam adat masyarakat Gorontalo yaitu Pihak keluarga yang mengadakan upacara adat ini harus menghadirkan kerabat pihak suami, Hulango atau Bidan Kampung, Imam Kampung atau Hatibi, dua orang anak perempuan umur 7 sampai dengan 9 tahun, keduanya masih memiliki orang tuanya (Payu lo Hulonthalo), dua orang Ibu rumah tangga serta mengadakan peralatan Hulante yang berbentuk seperangkat bahan diatas baki, Seperangkat Pomama (tempat sirih, pinang), Sebuah daun silar (tiladu), Pale Yilulo (Tilondawu) yaitu beras yang diwarnai dengan warna merah, kuning, hijau, hitam dan putih, 2) perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan adat molondhalo di Desa Permata Kec. Tilong Kabila Kab. Bone Bolango terdiri dari Urf sahih, yaitu hukum adat yang tidak bertentangan dengan Alquran dan sunah, yaitu adat ini sudah turun temurun telah dilaksanakan dan tidak mengurangi nilai keimanan seseorang akan tetapi malah akan membuat keluarga bersyukur atas nikmat Allah Swt yang telah menganugerahkan anak kepada pasangan suami istri dan urf fasid (ditolak syara) yaitu dibukanya perut sang ibu dimuka para tamu yang hadir untuk dilaksanakan, hal ini tentunya bertentang dengan syariat Islam, karena Aurat wanita hanya bisa dilihat oleh suaminya.

 DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mohammad Daud., Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Edisi Keenam, Jakarta: RajaGrafindo Persada 2002
Azizy A. Qadry., Eklektisisme Hukum Nasional (Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum) (Cet. I; Yogyakarta: Gema Media, 2002
Bustanul Arifin Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah,Hambatan dan Prospeknya (Cet.I; Jakarta: Gema Insani Pres,1996
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta : Yayasan Penyelenggaraan Penafsiran Al-Qur’an, 2007
Ensiklopedi Islam, Vol. 1. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2001

Farha Daulima, Adat Molondhalo, (Gorontalo: Forum Suara Perempuan, LSM Mbu'i Bungale, 2006

_____________, Ragam Upacara Tradisional Daerah Gorontalo, (Gorontalo: Galeri Budaya Daerah Mbu’I Bungale, 2003

Hasan, Ahmad .The Early Development of Islamic Jurisprudence, (Islamabad: Islamic Research Institute, 1993  
Jaih Mubarok, Kaidah Fiqh (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2002
Joseph Schacht, An Introduction to Islamic law (Oxford: Clarendon Press, 1984
Khalaf, Abdul Wahab. Ilmu Ushulul Fiqh, ter. Masdar Helmy (Bandung: Gema Risalah Press 1997
______________., Kaidah-kaidah Hukum Islam: Ilmu Ushulul Fiqh, terj. Noer Iskandar (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada,t.th
Lexy J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, Ed. Revisi, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2004), h. 6
Lorens Bagus, Kamus Filsafat, Cet. III Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002
Mansoer Pateda, Kebudayaan Gorontalo, Gorontalo: Vilanda, 2009
Masjfuk Zuhdi, Pengantar Hukum Syari’ah, Jakarta: CV. Haji Masagung, 1990
Minhadjuddin, Pengantar Ilmu Fiqh-Usul Fiqh (Ujung Pandang Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983
Mohd. Idris Ramulyo, Asas-asas hukum Islam (Sejarah Timbul dan Berkembaganya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Edisi Revisi (Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Cet. VIII; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000
Muhammad Muslihuddin,Phylosopy of Islam Law and Orientalis: A Comprtive Study of Islamic Legal Sytem (Lahore: Islamic Publication Ltd. Tth
Nani Tuloli, Pengembangan Pendidikan Sumber Daya Manusia, Budaya, Agama, Ilmu Pengetahuan,  (Cet. 1; Gorontalo: IKIP Negeri Gorontalo, 2001
Nasrun Haroen, M.A. Ushul Fiqih (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Pemda Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo bekerjasama dengan FKIP Universal Samratulangi di Gorontalo, Empat Aspek Adat Gorontalo, (Jakarta: Yayasan 23 Januari, 1985  
Sugiyono.. Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kuantitatif, Kualittatif, dan R&D. (Bandung : Alfabeta, 2012
Suhaja S, Praja, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Prakteknya (Cet. II; Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya, 1994
Syarifuddin, Amir .,Ushul Fiqh, Jilid 2 (Jakarta: Logos Wacana Ilmu 2001
Syarifuddin., Amir, Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam (Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992

 

No comments:

Post a Comment