ABSTRAK
O l e h :
DELSY FEBRIYANTI S. RAJA
NIM: 08.201.439
Skripsi ini membahas tentang Upaya pencegahan Kawin
Hamil Studi kasus di Desa Monano Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara. Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui faktor-faktor
apa yang menyebabkan terjadinya kawin hamil di Desa Monano Kecamatan Monano
Kabupaten gorontalo Utara., 2) Untuk mengetahui upaya pencegahan kawin hamil di Desa Monano
Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara.
Metode dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan metode
pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan penelitian bahwa kebanyakan orang tua yang anaknya kawin hamil disebabkan adanya
ketidakpahaman terhadap dampak dan hukum itu sendiri. mereka tidak begitu
memikirkan bagaimanakah keadaan anaknya setelah berumah tangga yang penting
bagi mereka anaknya sudah menikah dan sudah ada yang mau menanggung kebutuhan
anak perempuannya serta orang tua berharap dari perkawinan yang telah
dilangsungkannya itu anaknya itu dapat membantu kebutuhan orang tuanya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kawin
hamil di Desa Monano Kecamatan Monano
Kabupaten gorontalo Utara yaitu faktor Pengetahuan dan
faktor ekonomi keluarga yaitu kebanyakan orang tua yang anaknya kawin hamil
disebabkan adanya ketidakpahaman terhadap dampak dan hukum itu sendiri. Faktor
Diri Sendiri yaitu pengetahuan anak yang diperoleh dari film atau media-media
yang lain, sehingga bagi mereka yang telah mempunyai pasangan atau kekasih
terpengaruh untuk melakukan pernikahan di hamil diluar nikah, faktor pendidikan
dan faktor orang tua, Pengetahuan
orang tua kurang memadai menyebabkan sikap kurang terbuka dan cenderung tidak
memberikan pemahaman tentang masalah-masalah seks anak. Akibatnya anak
mendapatkan informasi seks yang tidak sehat sehingga
upaya yang dilakukan yaitu melakukan pembinaan pada anak baik pembinaan
langsung maupun menyinggung pada saat ceramah majelis taklim. Upaya pencegahan kawin hamil di Desa Monano
Kecamatan Monano Kabupaten Gorontalo Utara dilakukan
oleh pihak desa dengan menghubungi Kantor Urusan Agama serta tokoh-tokoh agama
untuk sesering mungkin melakukan pembinaan terkait hukum islam bagi kawin
hamil, serta posisi anak dalm keluarga disamping itu penyuluhan melalui
ceramah-ceramah agama diintensifkan guna meminimalisir kawin hamil di Desa
Monano.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin,
Slamet dan H. Aminuddin, Fiqih Munakahat,
(Bandung : Cet
I Pustaka Setia, 1999
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya,
Semarang : PT. Toha Karya Putra Semarang, 2007
H. Chuzaimah T. Yanggo dan Drs. H.A
Hafiz Ashary A.Z., MA, Problematika Hukum Islam Kontemporer (II),
(Jakarta: Pustaka Firdaus, 1996
Kamal Muchtar, Asas-Asas
Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang, 2003
http://www.madicalera.com/info_answer.php?thread=10163
di akses tanggal 25 Juli 2012
M.
Quraish Shihab, Fatwa-fatwa M. Quraish Shihab: Seputar Tafsir Al-Qur’an, (Bandung:
Mizan Media Utama, 2001),
Salut,
Asmah, Masalah Pelaksanaan Thalak Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
di Pengadilan Agama, (Jurnal) LSM Kartini, 2001
Subekti, Kitab Undang- undang Hukum Perdata, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Edisi
revisi. Cet. VIII ( Jakarta ; PT Rineka Cipta, 2002
Sugiyono. Memahami
Penelitian Kualitatif, Bandung, Alfabeta, 2012,
Syarifuddin,
Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2007
_______________,
Merentas Kebekuan Ijtihad, Isu-isu Penting Hukum Islam Kontemporer Di
Indonesia, (Jakarta: Ciputat Pers, 2002
_______________,Garis-garis
Besar Fiqh, Bogor: Kencana, 2003
Tim
Redaksi FOKUSMEDIA, Himpunan Peraturan Perundang-undangan Tentang Kompilasi
Hukum Islam, (Bandung: Fokusmedia, 2007
Yahya harahap, Kedudukan Kewenangan Dan
Acara Peradilan Agama, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: PN
Balai Pustaka, 2003
No comments:
Post a Comment