Calon
pegawai negeri sipil (CPNS atau Capeg)
adalah pegawai
yang baru lulus tes seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil tahap
pertama. Calon pegawai negeri sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi
syarat sebagai pegawai negeri sipil dengan gaji 100%. Mereka digaji dengan
persentase sejumlah 80% berdasarkan SK Capeg yang telah ditentukan dengan
berpedoman pada undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Saat berstatus sebagai calon pegawai negeri
sipil, kompetensi dan kinerja mereka dinilai berdasarkan formasi di saat mereka
dinyatakan lulus seleksi menjadi calon pegawai negeri sipil. Jika mereka belum
memenuhi kriteria penilaian tahap kedua, status calon dapat ditunda dengan
ketentuan waktu tertentu. Jika belum memenuhi persyaratan berdasarkan waktu
yang telah ditentukan, mereka dinyatakan gugur atau dibatalkan untuk menjadi
pegawai negeri sipil.
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong. Pada
umumnya formasi yang lowong disebabkan adanya Pegawai Negeri Sipil yang
berhenti, pensiun, meninggal dunia atau adanya perluasan organisasi, yang
kemudian ditetapkan dalam keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara karena tujuan
pengadaan Pegawai Negeri Sipil untuk mengisi formasi yang lowong, maka
pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus berdasarkan kebutuhan, baik dalam arti
jumlah maupun kompetensi jabatan yang diperlukan. Setiap Warga Negara Indonesia
mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Syarat-syarat tersebut tidak
boleh didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau Daerah.
Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil hanya diperkenankan dalam batas formasi yang telah
ditetapkan, dengan memprioritaskan: 1) Pegawai pelimpahan/penarikan dari
Departemen/Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pemerintah Daerah yang kelebihan
pegawai. 2) Siswa/mahasiswa ikatan dinas, setelah lulus dari pendidikannya. 3)
Tenaga kesehatan yang telah selesai melaksanakan masa bakti sebagai pegawai
tidak tetap. 4) Tenaga lain yang sangat diperlukan.
1. Persyaratan
Syarat yang
harus dipenuhi oleh setiap pelamar untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
tenaga guru: 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat
diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, berusia sekurang-kurangnya 18
tahun dan setingi-tinginya 35 tahun; 3) Tidak pernah dihukum penjara atau
kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum
yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan dalam ketentuan ini, tidak termasuk bagi mereka yang
dijatuhi hukuman percobaan; 4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak
atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5) Tidak
berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri; 6) Mempunyai pendidikan, kecakapan,
keahlian, dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik; 7) Sehat jasmani
dan rohani; 8) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan 9) Syarat lain yang ditentukan
dalam persyaratan jabatan.
Catatan: Pengangkatan sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan bagi mereka yang melebihi usia 35 tahun
namun tidak boleh melebihi usia 40 tahun. pengangkatan tersebut dilaksanakan
berdasarkan kebutuhan khusus dan dilaksanakan secara selektif bagi yang telah
mengabdi pada Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah
sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum diundangkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
2. Pengumuman
Setiap
pengadaan Pegawai Negeri Sipil harus diumumkan seluas-luasnya melalui media
masa yang tersedia dan/atau bentuk lain yang mungkin digunakan agar diketahui
oleh umum. Dengan pengumuman tersebut, di samping untuk memberikan kesempatan
yang luas kepada Warga Negara Indonesia, juga lebih memungkinkan bagi
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk mencari Calon Pegawai Negeri
Sipil yang cakap dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya. Pengumuman
penerimaan pegawai harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 15 hari sebelum
penerimaan lamaran. Dalam pengumuman dicantumkan antara lain: 1) Jumlah dan
jenis jabatan yang lowong, 2) Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan, 3) Syarat
yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, 4) Alamat dan tempat lamaran
ditujukan, 5) Batas waktu pengajuan surat lamaran, 6) Waktu dan tempat seleksi, dan; 7) Lain-lain
yang dianggap perlu.
3. Pelamaran
Surat lamaran
ditulis tangan sendiri. Surat lamaran ditujukan kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian yang bersangkutan dengan melampirkan: 1) Fotokopi STTB/Ijazah yang
disahkan pejabat yang berwenang. 2) Kartu tanda pencari kerja dari Departemen/
Dinas Tenaga Kerja setempat, 3) Pas foto menurut ukuran dan jumlah yang
ditentukan.
4. Penyaringan
Penyaringan
pelamar dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu pemeriksaan administratif dan ujian
penyaringan, dalam pemeriksaan administratif, surat lamaran
yang diterima diperiksa dan
diteliti apakah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan. Pemeriksaan surat
lamaran secara fungsional oleh pejabat yang diserahi tugas urusan kepegawaian.
Surat lamaran yang tidak memenuhi syarat administratif dikembalikan dan
disebutkan alasan pengembaliannya.
Ujian
penyaringan dilaksanakan dengan test kompetensi serta test kepribadian
(psikotest). Dalam usaha menjamin obyektivitas penyelenggaraan ujian
penyaringan penerimaan pegawai, maka ujian dilaksanakan secara tertulis. Materi
test kompetensi disesuaikan dengan kebutuhan persyaratan jabatan, meliputi
pengetahuan umum, Bahasa Indonesia, kebijaksanaan pemerintah, pengetahuan
teknis, dan pengetahuan lainnya. Materi ujian disusun sedemikian rupa sehingga
pelamar yang akan diterima benar-benar mempunyai kecakapan, keahlian, dan/atau
keterampilan yang diperlukan.
Apabila
dipandang perlu dapat diadakan ujian lisan berupa wawancara. Ujian lisan
merupakan pelengkap dari ujian tertulis atau sebagai salah satu usaha untuk lebih
mengetahui kecakapan pelamar. Syarat
administratif disusun dan ditata secara tertib untuk memudahkan pemanggilan.
Ujian keterampilan diadakan bagi pelamar untuk mengisi lowongan tertentu,
misalnya untuk pelamar yang akan diangkat menjadi operator komputer atau
pengemudi kendaraan bermotor.
Ujian
kepribadian (psikotest) diadakan
untuk mengisi jabatan tertentu untuk mengetahui kepribadian, minat, dan bakat
pelamar. Penyelenggaraan psikotest disesuaikan dengan kemampuan instansi
masing-masing.
5. Pengumuman Pelamar Yang
Diterima
Pejabat Pembina
Kepegawaian menetapkan pelamar yang diterima berdasarkan jumlah lowongan dan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan. Pejabat Pembina Kepegawaian atau
pejabat lain yang ditunjuk mengumumkan nomor peserta ujian yang diterima
melalui media masa atau dalam bentuk lainnya.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Di samping pengumuman melalui media masa, kepada pelamar yang diterima disampaikan pemberitahuan secara tertulis melalui surat tercatat. Dalam pengumuman dan surat pemberitahuan tersebut diberitahukan kapan, kepada pejabat mana, dan batas waktu untuk melapor. Batas waktu melapor sekurang-kurangnya 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dikirimkan surat pemberitahuan tersebut. Apabila pelamar yang dipanggil sampai batas waktu yang ditentukan tidak melapor, maka dianggap mengundurkan diri.
Pelamar yang
ditetapkan diterima wajib melengkapi dan menyerahkan kelengkapan administrasi
kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk, yaitu: 1)
Foto copy ijazah/STTB yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, 2)
Daftar riwayat hidup sesuai ketentuan yang belaku, 3) Pasfoto ukuran 3x4 cm
sesuai kebutuhan, 4) Surat keterangan catatan kriminal/berkelakuan baik dari
Polri, 5) Surat keterangan sehat rohani dan jasmani serta tidak
mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya dari dokter, 6) Asli kartu pencari kerja dari Dinas Tenaga Kerja, 7)
Surat pernyataan tentang: (a) Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukumyang tetap,
karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan, (b) Tidak pernah diberhentikan
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta,(c) Tidak berkedudukan sebagai Calon/ Pegawai Negeri,(d) Bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Pemerintah, (e) Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik.
catatan: Bagi yang sebelumnya telah menjadi pengurus dan/atau anggota partai
politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan
dan/atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai
politik yang bersangkutan. 8) Foto copy sah surat keterangan
dan bukti pengalaman kerja bagi yang telah mempunyai pengalaman bekerja.
Khusus bagi yang pada saat diangkat sebagai Calon
Pegawai Negeri Sipil berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan tidak
lebih dari 40 (empat puluh) tahun, harus melampirkan surat keputusan
pengangkatan dan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih
melaksanakan tugasnya pada instansi pemerintah.
Bagi Pondok Mahasiswa sendiri intinya Prosedur yang ditempuh dalam Rekruitmen Guru Sekolah Dasar harus disesuaikan dengan kualifikasi dan kemampuan guru yang bersangkutan. Khususnya lebih diutamakan dari Jurusan Pendidikan Guru sekolah Dasar.
No comments:
Post a Comment