BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
kegiatan ekonomi Islam, memberikan aturan hukum yang dapat dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman
hidup, baik yang terdapat dalam
Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Sedangkan untuk hal-hal yang tidak diatur
secara jelas dalam kedua sumber tersebut, diperoleh dengan cara ”Ijtihad”. Hal
ini dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi perputaran roda perekonomian di
masa sekarang maupun masa yang akan datang, karena dalam Syari’ah Islam
kegiatan ekonomi tidak terbatas pada ruang dan waktu, akan tetapi sesuai dengan
tuntutan kebutuhan hidup manusia.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 33
ayat (1) bahwa : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan”. Maka pembangunan ekonomi perlu diarahkan pada terwujudnya
perekonomian nasional yang mandiri dan handal berdasarkan demokrasi ekonomi
untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia secara selaras, adil dan
merata. Dengan demikian diharapkan bahwa pertumbuhan perekonomian akan semakin
terarah pada peningkatan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan
ekonomi dan kesenjangan sosial.
Untuk mewujudkan perekonomian yang beradasarkan azas kekeluargaan,
maka salah satu wadah untuk menggalang ekonomi kerakyatan dimasa sekarang ini
adalah koperasi. Fungsi dan peran koperasi adalah membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan ekonomi masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Untuk itu pembangunan koperasi perlu diupayakan dan diarahkan menjadi gerakan
ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan
masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan atas azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi, dengan lebih membangun dirinya dan dibangun agar menjadi
kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi yang mampu berperan sebagai soko
guru perekonomian nasional.
Pada era reformasi, koperasi diharapkan mampu mewujudkan perannya
sebagai suatu lembaga ekonomi profesional yang berperan sebagai penggerak
jaringan usaha dan merupakan salah satu landasan penting dalam meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat. Disamping itu diharapkan pula untuk mampu turut
serta dala membangun tatanan perekonomian nasional dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.[1]
Koperasi bersama-sama dengan pelaku ekonomi lainnya yaitu Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berperan bukan
saja untuk mencapai efisiensi ekonomi, namun yang sangat penting adalah
meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan diatara anggota melalui kerja sama
yang efektif, peran tersebut menjadi sulit untu dilaksanakan apabila fungsi
ekonomi koperasi mengalami distorsi akibat peran koperasi sebagai wahana untuk
melaksanakan program pemerintah tidak terkait dengan kepentingan ekonomi
anggota, terlebih jika usaha koperasi dikendalikan oleh orang-orang yang
memiliki kepentingan pribadi tertentu (Personal Interest) dalam koperasi
dan dengan sengaja melupakan amanat UUD 1945.[2]
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak
membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi
dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan
koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini
ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920
ribu unit usaha kecil.[3]
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab
ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah
justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal
masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi
syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan
berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan
keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit
usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi
lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan
membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi
syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan
koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
Untuk memajukan usaha koperasi tersebut, menuntut adanya dukungan biaya
atau dana dengan efektif. Efektivitas dana merupakan kemampuan mencapai sasaran
dan target sesuai dengan yang direncanakan.
Perkembangan Koperasi di Gorontalo yaitu salah satu usaha koperasi yang
masih eksis sampai saat ini dan yang membantu perekonomian rakyat adalah
”Koperasi Unit Desa” sebagai wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi
masyarakat pedesaan yang diselenggarakan
oleh dan untuk masyarakat dalam memberi pelayanan kepada para anggotanya demi
kesejahteraan mereka. Namun dalam penerapan serta penghimpunan dananya masih
terdapat unsure-unsur riba yang menurut agama Islam sangat dilarang dalam
pelaksanaan muammalah.
Seperti halnya Koperasi Ibadhissholihin yang didirikan pada tahun
1994 dengan Badan Hukum No. 1817/BH/V tanggal 10 Oktober 1974. Sebagai salah satu Koperasi yang berazaz
Islam dengan memperhatikan pelaksanaan dalam kegiatan Koperasi dengan sesuai
prinsip muammalah yang berada di Kabupaten Gorontalo telah turut memberikan
andil yang besar bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo. Hal ini menunjukan betapa
besarnya antusias masyarakat dan pemerintah dalam memajukan Koperasi
Ibadhisholihin guna menunjang upaya peningkatan ekonomi, khususnya masyarakat
ekonomi lemah. Tentunya dalam mengembangkan dan meningkatkan hasil usahanya
untuk kesejahteraan para anggotanya, tidak akan lepas dari peranan pengurus
koperasi itu sendiri yang bertanggung jawab mengenai segala kegiatan
pengelolaan koperasi memaksimalkan kinerja serta penghimpunan dan pembiayaan
dana guna mewujudkan koperasi yang mandiri.[4]
Dalam mewujudukan koperasi ibadhissholihin yang mandiri maka
diperlukan manajemen yang meliputi penghimpunan maupun pembiayaaan. Manajemen pembiayaan dikatakan memenuhi
prinsip efektif apabila kegiatan yang dilakukan dapat mengatur biaya aktivitas
dalam rangka memcapai tujuan kualitatif outcomes
sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Sehingganya oleh penulis merasa perlu
melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan menekankan pada analisis
penghimpunan dan pembiayaan dana.
B.
Rumusan Masalah
Bertitik
tolak pada latar belakang permasalahan yang telah digambarkan dalam konteks
penelitian, maka permasalahan penelitian ini difokuskan pada : Bagaimana analisis penghimpunan dan pembiayaan dana
(studi pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo. yang selanjutnya akan dibagi dalam sub-sub pokok
masalah yaitu ;
1.
Bagaimana analisis penghimpunan dana pada koperasi Ibadhisholihin
Kec. Limboto Kab. Gorontalo?
2.
Bagaimana analisis pembiayaan
dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec.
Limboto Kab. Gorontalo ?
3.
Kendala-kendala apa yang
menghambat penghimpunan dan pembiayaan
dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo ?
C.
Pengertian Judul Dan Definisi Operasional
Adapun yang menjadi definisi operasional dalam penelitian ini
yang terdapat dalam judul adalah sebagai berikut :
1.
Anaslisi: penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan,
untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, atau
penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu
sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yg tepat dan
pemahaman arti keseluruhan.[5]
3.
Pembiayaan yaitu pengadaan barang untuk kebutuhan
konsumen dengan sitem pembayaran angsuran atau berkala”. [7]
4.
Dana: uang
yang disediakan untuk suatu keperluan; biaya.[8]
Berdasarkan
pengertian judul tersebut, maka secara operasional judul ini membahas
tentang penyelidikan penguraian suatu pokok penghimpunan dan pembiayaan dana pada
koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
D.
Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
- Tujuan Penelitian
Adapun yang menjadi tujuan penelitan ini adalah
sebagai berikut :
a.
Untuk
mengetahui analisis
penghimpunan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
b.
Untuk
mengetahui analisis pembiayaan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab.
Gorontalo
c.
Untuk
mengetahui Kendala-kendala yang menghambat penghimpunan dan pembiayaan dana pada
koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
- Kegunaan Penelitian
1)
Sebagai
bahan masukan bagi koperasi dalam mengatur dan mengefektifkan dana guna
memandirikan koperasi.
2)
Sebagai sumbangsih pemikiran
terhadap manajemen Koperasi untuk untuk selalu memperhatikan penghimpunan dan
pembiayaan dana.
Oleh: Abdul Rauf Mayang, Penelitian Sederhana.
Bab II-III tidak dipublikasikan. Penelitian tidak dilanjutkan karena keterbatasan Dana Penelitian.
Anda bisa mengambil judul ini sebagai referensi skripsi.
No comments:
Post a Comment