Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Tuesday, May 27, 2014

ANALISIS PENGHIMPUNAN DAN PEMBIAYAAN DANA (Studi Pada Koperasi)



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Dalam kegiatan ekonomi Islam, memberikan aturan hukum yang dapat  dijadikan sebagai petunjuk atau pedoman hidup, baik yang terdapat dalam  Al-Qur’an maupun Sunnah Rasul. Sedangkan untuk hal-hal yang tidak diatur secara jelas dalam kedua sumber tersebut, diperoleh dengan cara ”Ijtihad”. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan peluang bagi perputaran roda perekonomian di masa sekarang maupun masa yang akan datang, karena dalam Syari’ah Islam kegiatan ekonomi tidak terbatas pada ruang dan waktu, akan tetapi sesuai dengan tuntutan kebutuhan hidup manusia.
Sebagaimana yang termaktub dalam Undang–Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) bahwa : ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”. Maka pembangunan ekonomi perlu diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan handal berdasarkan demokrasi ekonomi untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia secara selaras, adil dan merata. Dengan demikian diharapkan bahwa pertumbuhan perekonomian akan semakin terarah pada peningkatan pendapatan masyarakat serta mengatasi ketimpangan ekonomi dan kesenjangan sosial.
Untuk mewujudkan perekonomian yang beradasarkan azas kekeluargaan, maka salah satu wadah untuk menggalang ekonomi kerakyatan dimasa sekarang ini adalah koperasi. Fungsi dan peran koperasi adalah membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya dan ekonomi masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Untuk itu pembangunan koperasi perlu diupayakan dan diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha yang berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju adil dan makmur berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dengan lebih membangun dirinya dan dibangun agar menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi yang mampu berperan sebagai soko guru perekonomian nasional.
Pada era reformasi, koperasi diharapkan mampu mewujudkan perannya sebagai suatu lembaga ekonomi profesional yang berperan sebagai penggerak jaringan usaha dan merupakan salah satu landasan penting dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Disamping itu diharapkan pula untuk mampu turut serta dala membangun tatanan perekonomian nasional dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.[1]
Koperasi bersama-sama dengan pelaku ekonomi lainnya yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) berperan bukan saja untuk mencapai efisiensi ekonomi, namun yang sangat penting adalah meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan diatara anggota melalui kerja sama yang efektif, peran tersebut menjadi sulit untu dilaksanakan apabila fungsi ekonomi koperasi mengalami distorsi akibat peran koperasi sebagai wahana untuk melaksanakan program pemerintah tidak terkait dengan kepentingan ekonomi anggota, terlebih jika usaha koperasi dikendalikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi tertentu (Personal Interest) dalam koperasi dan dengan sengaja melupakan amanat UUD 1945.[2]
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.[3]
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
Untuk memajukan usaha koperasi tersebut, menuntut adanya dukungan biaya atau dana dengan efektif. Efektivitas dana merupakan kemampuan mencapai sasaran dan target sesuai dengan yang direncanakan.
Perkembangan Koperasi di Gorontalo yaitu salah satu usaha koperasi yang masih eksis sampai saat ini dan yang membantu perekonomian rakyat adalah ”Koperasi Unit Desa” sebagai wadah bagi pengembangan berbagai kegiatan ekonomi masyarakat  pedesaan yang diselenggarakan oleh dan untuk masyarakat dalam memberi pelayanan kepada para anggotanya demi kesejahteraan mereka. Namun dalam penerapan serta penghimpunan dananya masih terdapat unsure-unsur riba yang menurut agama Islam sangat dilarang dalam pelaksanaan muammalah.
Seperti halnya Koperasi Ibadhissholihin yang didirikan pada tahun 1994 dengan Badan Hukum No. 1817/BH/V tanggal 10 Oktober 1974.  Sebagai salah satu Koperasi yang berazaz Islam dengan memperhatikan pelaksanaan dalam kegiatan Koperasi dengan sesuai prinsip muammalah yang berada di Kabupaten Gorontalo telah turut memberikan andil yang besar bagi masyarakat Kabupaten Gorontalo. Hal ini menunjukan betapa besarnya antusias masyarakat dan pemerintah dalam memajukan Koperasi Ibadhisholihin guna menunjang upaya peningkatan ekonomi, khususnya masyarakat ekonomi lemah. Tentunya dalam mengembangkan dan meningkatkan hasil usahanya untuk kesejahteraan para anggotanya, tidak akan lepas dari peranan pengurus koperasi itu sendiri yang bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi memaksimalkan kinerja serta penghimpunan dan pembiayaan dana guna mewujudkan koperasi yang mandiri.[4]
Dalam mewujudukan koperasi ibadhissholihin yang mandiri maka diperlukan manajemen yang meliputi penghimpunan maupun pembiayaaan.  Manajemen pembiayaan dikatakan memenuhi prinsip efektif apabila kegiatan yang dilakukan dapat mengatur biaya aktivitas dalam rangka memcapai tujuan kualitatif outcomes sesuai dengan rencana yang ditetapkan. Sehingganya oleh penulis merasa perlu melakukan penelitian dalam bentuk skripsi dengan menekankan pada analisis penghimpunan dan pembiayaan dana.

B.     Rumusan Masalah
Bertitik tolak pada latar belakang permasalahan yang telah digambarkan dalam konteks penelitian, maka permasalahan penelitian ini difokuskan pada : Bagaimana analisis penghimpunan dan pembiayaan dana (studi pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo. yang selanjutnya akan dibagi dalam sub-sub pokok masalah yaitu ;
1.      Bagaimana analisis penghimpunan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo?
2.      Bagaimana analisis pembiayaan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo ?
3.      Kendala-kendala apa yang menghambat penghimpunan dan pembiayaan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo ?

C.    Pengertian Judul Dan Definisi Operasional
      Adapun yang menjadi definisi operasional dalam penelitian ini yang terdapat dalam judul adalah sebagai berikut :
1.      Anaslisi: penyelidikan terhadap suatu peristiwa (karangan, perbuatan, untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya (sebab-musabab, duduk perkaranya, atau penguraian suatu pokok atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian itu sendiri serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yg tepat dan pemahaman arti keseluruhan.[5]
2.      Penghimpunan:  proses, cara, perbuatan menghimpun atau mengumpulkan.[6]
3.      Pembiayaan yaitu pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan sitem pembayaran angsuran atau berkala”. [7]
4.      Dana: uang yang disediakan untuk suatu keperluan; biaya.[8]
Berdasarkan pengertian judul tersebut, maka secara operasional judul ini membahas tentang penyelidikan penguraian suatu pokok penghimpunan dan pembiayaan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo.

D.    Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
  1. Tujuan Penelitian
            Adapun  yang menjadi tujuan penelitan ini adalah sebagai berikut :
a.       Untuk mengetahui analisis penghimpunan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo.
b.      Untuk mengetahui analisis pembiayaan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo
c.       Untuk mengetahui Kendala-kendala yang menghambat penghimpunan dan pembiayaan dana pada koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kab. Gorontalo.

  1. Kegunaan Penelitian
1)     Sebagai bahan masukan bagi koperasi dalam mengatur dan mengefektifkan dana guna memandirikan koperasi.
2)     Sebagai sumbangsih pemikiran terhadap manajemen Koperasi untuk untuk selalu memperhatikan penghimpunan dan pembiayaan dana.

Oleh: Abdul Rauf Mayang, Penelitian Sederhana.
Bab II-III tidak dipublikasikan. Penelitian tidak dilanjutkan karena keterbatasan Dana Penelitian.
Anda bisa mengambil judul ini sebagai referensi skripsi.


                [1] Hans H. Munkner, , Penemuan kembali Koperasi dalam Kebijakan Pembangunan, , (Jakarta: Yokohama, PGI, 2001),h.94
                [2] Rully Indrawan, , Ekonomi Koperasi, (Ideologi, Teori dan Praktek Berkoperasi), Lemlit UNPAS, Bandung,2004), h. 37

                [3] Majalah Infokop ISSN: 0126-813X, no 27 tahun XX 2005. Kementerian KUKM Jakarta
                [4] Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Ibadhisholihin Kec. Limboto Kabupaten Gorontalo, Revisi. 2002, h. 3
                [5] Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 2008), h. 23.  

                [6] Amin Wijaya, Kamus Manejemen Strateigs, (Jakarta, Rineka Cipta, 1997), h. 267

                [7] Ibid, h. 902

                6 Ibid, h. 98

No comments:

Post a Comment