Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO
Showing posts with label Ulumul Qur'an. Show all posts
Showing posts with label Ulumul Qur'an. Show all posts

Friday, April 5, 2013

Media pembelajaran al-Qur’an hadits


Secara umum manfaat media pembelajaran yang akan digunakan sebagai media utama pembelajaran Al Qur’an Hadits dapat dikatakan untuk memperlancar interaksi antara guru dengan siswa sehingga kegiatan pembelajaran lebih efektif dan efisien, baik  dari segi teroritis maupun praktikum yang pada akhirnya teraplikasi dalam tindakan.
Ada beberapa jenis media pembelajaran yang biasa digunakan dalam proses pengajaran al-Qur’an hadits, antara lain :
  1. Media Grafis
Media grafis termasuk media visual, sebagaimana halnya media yang lain media grafis berfungsi menyalurkan pesa dari sumber kepenerima pesan. Saluran yang dipakai menyangkut indera penglihatan.pesan yang akan disampaikan dituangkan kedalam simbol-simbol komunikasi visual.
Simbol-simbol tersebut perlu dipahami benar artinya agar proses penyampaianpesa dapa berhasil da efisien. Selain fungsi umum tersebut, secara khusus grafis berfungsi pula untuk menarikperhatian,memperjelas sajian ide, mengilustrasikan atau menghiasi fakta yang mungkin akan cepat dilupakan atau diabaikan bila tidak digrafiskan. Selain sederhana dan mudah pembuatannya media grafis termasuk media yang relative mura ditinjau dari segi biayanya. Banyak jenis media grafis diantaranya:
a. Gambar/Foto
Di antara media pendidikan, gambar/foto adalah media yang paling umum dipakai. Dia merupakan bahasa ynag paling umm, yang dapat dimengerti dan dapat dinikmati dimana-mana. Oleh karena itu pepatah cina yang mengatakan bahwa sebuah gambar berbicara lebih banyak daripada seribu kata.
b. Sketsa
Sketsa adalah gambar yang sederhana, atau draf kasar yang melukiskan bagian-bagian pokoknya tanpa detail. Karena setiap orang yang normal dapat belajar menggambar, setiap guru yang baik dapatlah menuangkan ide-idenya kedalam bentuk sketsa. Sketsa, selain dapat menarik perhatian murid, menghindari verbalisme dan dapat memperjelas penyampaian pesan, harganyapun tidak perlu dipersoalkan sebab madia ini dibuat langsung oleh guru.
Sketsa dapat dibuat secara cepat sementara guru menerangkan, dapat pula dipakai untuk tujuan tersebut.
2. Teks
Media ini membantu pembelajar fokus pada materi yang disiswai karena pembelajar cukup mendengarkan tanpa melakukan aktivitas lain yang menuntut konsentrasi, serta sangat cocok bila digunakan sebagai media untuk memberikan motivasi. Akan tetapi media teks di dalam multimedia memerlukan tempat penyimpanan yang besar di dalam komputer, serta memerlukan software dan hardware yang spesifik agar suara dapat disampaikan melalui komputer.
3. Audio
Media audio memudahkan dalam mengidentifikasi obyek-obyek, mengklasifikasikan obyek, mampu menunjukkan hubungan spatial dari suatu obyek, membantu menjelaskan konsep abstrak menjadi konkret
4. Graphics
Media Grafik mampu menunjukkan obyek dengan idea, menjelaskan konsep yang sulit, menjelaskan konsep yang abstrak menjadi konkrit, menunjukkan dengan jelas suatu langkah procedural.
1.      Animasi
Media Animasi mampu menunjukkan suatu proses abstrak di mana pengguna ingin melihat pengaruh perubahan suatu variabel terhadap proses tersebut. Namun media Animasi menyediakan suatu tiruan yang bila dilakukan pada peralatan yang sesungguhnya terlalu mahal atau berbahaya (misal simulasi melihat bentuk tegangan listrik dengan simulasi oscilloscope atau melakukan praktek menerbangkan pesawat dengan simulasi penerbangan).
6. Video
Video mungkin saja kehilangan detail dalam pemaparan materi karena siswa harus mampu mengingat detail dari scene ke scene. Umumnya pengguna menganggap belajar melalui video lebih mudah dibandingkan melalui teks sehingga pengguna kurang terdorong untuk lebih aktif di dalam berinteraksi dengan materi. Video memaparkan keadaan riil dari suatu proses, fenomena atau kejadian sehingga dapat memperkaya pemaparan. Video sangat cocok untuk mengajarkan materi dalam ranah perilaku atau psikomotor.
Pemilihan media pembelajaran qur’an hadits dengan menggunakan multi media dapat digunakan dalam pembelajaran di dalam kelas atau pembelajaran sendiri. Bisa juga digunakan untuk pembelajaran di rumah dan di sekolah. Sesi pembelajaran bisa disesuaikan dengan tahap penerimaan dan pemahaman siswa.
Upaya membuat anak betah belajar di sekolah dengan pemilihan media yang tepat merupakan kebutuhan, sehingga sekolah tidak lagi menjadi ruangan yang menakutkan dengan berbagai tugas dan ancaman yang justru mengkooptasi kemampuan atau potensi dalam diri siswa. Untuk itu, peran serta masyarakat dan orang tua, komite sekolah merupakan partner yang dapat merencanakan dan memajukan sekolah. Pemanfaatan teknologi merupakan kebutuhan mutlak dalam dunia pendidikan sehingga sekolah benar-benar menjadi ruang belajar dan tempat siswa mengembangkan kemampuannya secara optimal, dan nantinya mampu berinteraksi ke tengah-tengah masyarakatnya. Lulusan sekolah yang mampu menjadi bagian intergaral peradaban masyarakatnya. Keinginan tersebut tidak mudah dicapai apabila sekolah-sekolah yang ada tidak tanggap untuk melakukan perubahan.
Selain memiliki ciri dan karakteristik tersendiri pemilihan media dalam pembelejaran Qur’an Hadits juga dapat memberikan manfaat dan fungsi yang signifikan.
Fungsi media dalam pembelajaran Qur’an Hadits, diantaranya :
  1. Fungsi atensi
  2. Fungsi Apektif
  3. Fungsi Kognitif
  4. Fungsi Kompensatoris
  5. Fungsi Psikomotoris
  6. Fungsi Evaluasi
Manfaat media dalam pembelajaran Qur’an Hadits, diantaranya :
  1. Penyampaian materi pembelajaran dapat diseragamkan
  2. Proses pembelajaran menjadi lebih jelas dan menarik
  3. Efisiensi dalam waktu dan tenaga
  4. Meningkatkan kualitas hasil belajar siswa
  5. Media memungkinkan proses belajar dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja
  6. Media dapat menumbuhkan sikap positif siswa terhadap materi dan proses belajar
  7. Mengubah peran guru ke arah yang lebih positif dan produktif.


[1] Adaptasi dan disarikan dari: Depdiknas. 2008. Panduan Pengembangan Indikator

Saturday, June 25, 2011

Ulumul Qur'an


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Al-Qur`an adalah ruh semesta; olehnya segala yang ada lebih bermakna, karenanya segala yang gelap menjadi terang dan kepadanya segala pengetahuan bermuara. Ia ibarat sebuah pondasi kokoh, yang di atasnya berdiri bangunan menjulang berkilau cahaya, sehingga biasnya mampu menerangi setiap sudut cakrawala. Ia juga laksana tiang-tiang, yang menyangga berbagai apa yang membutuhkan penyangga. Iapun seperti bumi, yang darinya tumbuh berbagai pepohonan, bunga serta rerumputan yang menghias wajah dunia. Al-Qur`an adalah the way of life, sebuah kitab pedoman dalam menjalankan amanah kehidupan.
Sebagaimana termaktub dalam penggalan ayat ke-89 surat an-Nahl di atas, sepintas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa, al-Qur`an diturunkan sebagai petunjuk atas segala sesuatu. Namun, apakah “segala sesuatu” yang dimaksud itu benar-benar meliputi segala aspek kehidupan manusia? Sebagian ulama mengatakan bahwa al-Qur’an memang tidak menjelaskan secara rinci seluruh urusan yang terkait dengan kehidupan manusia. Namun, di dalam al-Qur`an setidaknya telah mengandung pokok-pokok atau dasar-dasar dari segala jenis ilmu (baik secara tegas ataupun sebatas isyarat) yang berguna bagi kemaslahatan manusia secara khusus, serta keseimbangan tata kosmos secara umum.
Abdullah bin Mas’ud berkata: “telah diturunkan di dalam al-Qur`an segala jenis ilmu, dan segala sesuatu telah dijelaskan kepada kita di dalamnya”. Senada dengan diktum di atas, Imam Syafi’i juga pernah berkata: “Tanyailah aku (tentang hal apapun) sesuka kalian, maka aku akan memberi jawabannya dari dalam al-Qur`an!”.
Adapun pada makalah kali ini, penulis tidak hendak mengkaji tentang percabangan ilmu yang bersumber dari al-Qur’an, melainkan tentang ilmu al-Qur`an itu sendiri. Dengan kata lain, penulis hendak memaparkan ilmu-ilmu yang terkait dengan al-Qur`an, dalam rangka untuk mendekati al-Qur`an, guna mencapai pemahaman sempurna atas kandungan wahyu tersebut.
Untuk itu, pada beberapa ruas selanjutnya, penulis akan menjelaskan tentang definisi dari terma “Ulûm al-Qur`ân”, tema/obyek/pokok kajian dalam ilmu al-Qur`an, manfaat dan urgensitasnya, serta sejarah perkembangannya sejak zaman kenabian hingga masa sekarang. Maka selanjutnya, penulis senantiasa memohon petunjuk serta taufik dari Allah SWT, agar proses penulisan makalah ini menjadi mudah dan bermanfaat bagi siapa saja. Amin.
B. Permasalahan
Berangkat dari konteks pemikiran di atas, maka topik kajian dalam makalah ini adalah bagaimana kajian ulumul Qur’an sebagai ilmu?
C. Tujuan
  1. Untuk mengkaji dan mengetahui pengertian ulumul qur’an.
  2. Untuk mengkaji dan mengetahui objek kajian ulumul qur’an.
  3. Untuk mengkaji dan mengetahui urgensitas ulumul qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Ulumul Qur`an
Terma Ulumul Qur`an, dalam bahasa Arab merupakan susunan idhâfi (gabungan dua kata). Yaitu tersusun dari kata ulûm dan al-Qur`an. Kata “ulûm” adalah bentuk jama’ (plural) dari kata “ilmu” (mashdar dari ‘alima) yang berarti pengetahuan atau pemahaman. Para ulama pun berbeda pendapat tentang makna etimologis dari kata “ilmu”. Para filosof memaknai ilmu sebagai gambaran atas sesuatu yang terdapat dalam ruang akal. Sedangkan para teolog mengartikan ilmu sebagai suatu sifat yang dengan sifat itu seseorang mampu dengan jelas mengatakan tentang suatu perkara atau urusan.
Sedangkan kata “al-Qur`an” adalah bentuk isim mashdar dari “qara`a”, berposisi sama dengan kata “qirâ`ah” yang berarti bacaan. Menurut sebagian ulama, meskipun bentuk kata “Qur’an” adalah mashdar (bacaan), namun ia bermakna seperti maf`ûl (yang dibaca). Pada tahap selanjutnya, kata al-Qur’an dinisbatkan kepada satu kitab suci (kalam Allah yang mu’jiz) yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur selama kurang lebih 23 tahun. Al Qur’an itu sendiri memiliki beragam nama yaitu al Mutasyibah (yang bersesuaian antara bagian satu dengan yang lain), an Naba’ (berita), al Matsani (berulang-ulang), al Furqan (pembeda), al Haqq (kebenaran), an Nur (cahaya), al Bayyan (jelas) dan masih banyak lagi.[1]
Sehingga secara tersusun (idhâfi), Ulumul Qur’an, dapat kita pahami adanya berbagai ilmu pengetahuan yang terkait-kelindan dengan al-Qur`an. Dengan kata lain, ada berbagai ilmu yang digunakan oleh para ulama dalam rangka memahami al-Qur`an. Imam Suyuthi mendefinisikan Ulumul Qur`an sebagai sebuah ilmu yang membahas tentang keadaan al-Qur`an dari segi proses turun, sanad, etika serta makna-maknanya, yang terkait dengan hukum-hukum dan lain sebagainya.
Atau dengan ungkapan lain kita dapat mengartikan Ulumul Qur`an sebagai: kumpulan pembahasan-pembahasan yang terkait dengan al-Qur`an dalam segi proses turunnya, urutannya, proses pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, tafsirnya, i’jaznya, perbedaan makiyyah dan madaniyyah, nasikh-mansukhnya, pembelaan terhadap berbagai syubhat (tuduhan-tuduhan seputar al-Qur`an) dan pembahasan lainnya.[2]


B. Obyek Kajian Ulumul Qur`an
Sebelum kita merumuskan tentang maudlu’ atau obyek kajian Ulumul Qur`an, perlu kiranya kita membedakan antara definisi Ulumul Qur`an sebagai sebuah susunan idhâfi dan Ulumul Qur`an sebagai sebuah nama dari disiplin ilmu yang komprehensif dan sistematis. Jika yang kita maksud adalah Ulumul Qur`an yang didefinisikan secara idhâfi (sebagaimana dijelaskan di atas), maka obyek kajiannya adalah al-Qur`an yang ditinjau dari satu bentuk parsial dari ilmu-ilmu tersebut. Misalnya al-Qur`an ditinjau dari sisi asbabun nuzul saja, al-Qur`an dari segi ilmu i’rab-nya saja dan lain sebagainya.
Di sisi lain, jika yang kita maksud adalah Ulumul Qur`an yang berbentuk sebuah disiplin ilmu komprehensif dan sistematis (ulûm al-Qur`an bi ma’na al-mudawwan), maka obyek kajiannya adalah : al-Qur’an yang ditinjau dari seluruh aspek keilmuan yang terkait dengannya.
Alhasil, obyek pembahasan Ulumul Qur`an ditinjau dari makna idhâfi/laqabi lebih sempit dan terbatas, oleh sebab hanya meninjau al-Qur`an dengan satu pisau analisa saja, yaitu dengan satu disiplin tertentu. Sementara Ulumul Qur`an sebagai kitab al-mudawwan lebih luas dan menyeluruh.
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan sejauh mana obyek kajian Ulumul Qur`an. Namun sebagian besar mengatakan, bahwa Ulumul Qur`an meliputi berbagai macam ilmu-ilmu keagamaan (al-ulûm al-dîniyyah) dan ilmu-ilmu bahasa Arab (al-ulûm al-Arabiyyah). Sehingga jika kita petakan, maka tema kajian Ulumul Qur`an antara lain meliputi hal-hal berikut :
  1. Proses dan sebab turunnya al-Qur`an (Nuzûl al-Qur`an wa Sababuhu).
  2. Ilmu qirâ`at (cara pembacaan al-Qur`an).
  3. Pembahasan sanad. Yaitu berbagai rangkaian riwayat hadits yang terkait dengan al-Qur`an.
  4. Persoalan kata-kata al-Qur`an. Antara lain membahas berbagai kata yang dianggap ambigu dalam al-Qur`an, amm, khash, muthlaq, muqayyad dan lain sebagainya.
  5. Tentang penggalian makna al-Qur`an yang terkait dengan hukum perkara tertentu.
  6. Membahas karakteristik setiap ayat dan mengklasifikasikannya sesuai tempat turunyya ayat (Makki, Madani, Safari, Hadlari, dsb.).
Dan masih banyak lagi pembahasan yang terangkup dalam disiplin Ulumul Qur`an. Untuk lebih detailnya, kita bisa langsung merujuk ke berbagai kitab Ulumul Qur`an yang tersebar di berbagai perpustakaan dan toko buku.

C. Urgensitas Ulumul Qur`an
Setelah melihat beberapa pemaparan di atas, mulai dari definisi hingga obyek serta ruang lingkup kajiannya, kita akan dengan mudah menemukan urgensitas dan manfaat dari mempelajari Ulumul Qur`an. Antara lain adalah :
-          Mampu menguasai berbagai ilmu pendukung dalam rangka memahami makna yang terkandung dalam al-Qur`an.
-          Selain itu, dengan mempelajari Ulumul Qur`an, secara otomatis kita telah membekali diri dengan persenjataan ilmu pengetahuan yang lengkap, dalam rangka membela al-Qur`an dari berbagai tuduhan dan fitnah yang muncul dari pihak lain.
-          Tentu saja, dengan mengetahui berbagai perangkat dan sarana yang ada, seorang penafsir (mufassir) akan lebih mudah dalam mengartikan al-Qur`an dan mengimplementasikannya dalam kehidupan nyata.
Biasanya, dalam tradisi ulama’ klasik mereka mengatakan bahwa, urgensitas sebuah ilmu pengetahuan dinilai dari tiga hal pokok. Pertama, dilihat dari sisi obyek kajiannya. Kedua, dinilai dari segi tujuannya. Dan ketiga, dipandang dari sisi sejauh mana kebutuhan manusia akan ilmu tersebut. Bertolak dari ketiga parameter tersebut, kita dapat mengatakan bahwa Ulumul Qur`an merupakan ilmu yang mulia dan sangat penting, karena meliputi tiga aspek penilaian tersebut sekaligus.
Imam Zarkasyi (w. 794 H) maupun Imam Suyuthi (w. 911 H), keduanya mengungkapkan keprihatinan mereka akan Ulumul Qur`an. Mengingat, menurut mereka, para pendahulu mereka belum ada seorangpun yang menyusun sebuah kitab Ulumul Qur`an secara lengkap, sebagaimana mereka telah menyusun Ulumul Hadits. Hal ini mereka ungkapkan dalam pendahuluan di kitab mereka masing-masing, yaitu “al-Burhân dan al-Itqân”.
D. Sejarah Perkembangan Ulumul Qur`an
1. Fase Turunnya al-Qur`an
Masa ini dimulai dari masa Nabi Muhammad SAW dan berjalan hingga masa khalifah Umar bin Khattab ra. Pada periode ini, para sahabat belumlah perlu akan adanya sebuah ilmu tertentu dalam rangka untuk memahami al-Qur`an. Sebab, secara alamiah mereka telah mampu memahami kandungan al-Qur`an secara baik karena mereka merupakan orang Arab asli yang masih memiliki dzauq (cita rasa bahasa) dan pemahaman yang mendalam terhadap bahasa Arab, bahasa al-Qur`an.
Meskipun demikian, pada waktu-waktu tertentu mereka juga menemukan beberapa kesulitas dalam memahami sebuah ayat. Namun mengingat Nabi Muhamad masih hidup, para sahabat bisa langsung menanyakan permasalahan tersebut kepada Nabi. Sebagai contoh adalah apa yang terjadi di antara mereka dalam memahami kata “dzulm” dalam surat al-An’am ayat 82.
Pada masa ini Ulumul Qur`an memang belum terbentuk sebagai suatu teori keilmuan tertentu sebagaimana yang ada sekarang. Namun secara praktek, para sahabat sebenarnya telah secara otomatis menerapkannya. Cikal bakal Ulumul Qur`an ini mereka dapatkan dari bergabai penjelasan Nabi, juga berbagai riwayat tentang asbâbun nuzul yang mereka dapatkan melalui jalur transmisi lisan ke lisan.
2. Fase Perintisan Ulumul Qur`an
Hingga sampailah pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan, dimana pada fase ini terjadi sebuah peristiwa besar dalam sejarah al-Qur`an, yaitu penulisan dan pembukuan al-Qur`an dalam sebuah mushaf khusus. Pada masa ini, beliau membentuk sebuah tim yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit dan beranggotakan beberapa sahabat lain guna menyatukan ragam bacaan al-Qur’an.
Pada saat yang sama, beliau memerintahkan untuk membakar berbagai catatan al-Qur`an pribadi yang dimiliki oleh umat Islam waktu itu, sebagai sebuah antisipasi agar tak terjadi perselisihan di antara mereka, akibat bacaan al-Qur`an yang berbeda-beda. Dengan demikian, muncullah sebuah ilmu baru yang dikenal saat itu dengan sebutan “Ilmu Rasm Qur`ân” atau “Ilmu Rasm Utsmâni”.
Berlanjut pada masa pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib, sebagaimana dicatat sejarah, bahwa beliau memerintahkan kepada Abul Aswad al-Du`ali untuk menyusun sebuah kaidah tertentu dalam rangka menjaga bahasa Arab dari kerusakan. Berangkat dari situ terciptalah sebuah ilmu baru yang dikenal dengan “Ilmu Nahwu” atau “Ilmu I’rab al-Qur`an”.
Maka pada fase ini, kita dapat mengatakan bahwa benih dari kemunculan Ulumul Qur`an telah mulai tumbuh. Adapun para punggawa yang menggawangi tranformasi keilmuan al-Qur`an pada masa ini antara lain adalah :
I.        Dari kalangan Sahabat: Empat Khalifah pertama, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Abu Musa al-Asy’ari dan Abdullah bin Zubair.
II.     Dari kalangan Tabi’in: Mujahid, Atha’ bin Yasar, Ikrimah, Qatadah, Hasan al-Bashri, Sa’id bin Jubair dan Zaid bin Aslam.
III.   Dari kalangan Tabi’ Tabi’in: Malik bin Anas, yaitu murid dari Zaid bin Aslam.
Tiga generasi inilah yang secara tidak langsung telah merintis kemunculan Ulumul Qur`an. Menabur benih-benih persemaiannya. Oleh sebab itu, tak heran jika pada masa selanjutnya akan bermunculan berbagai karya yang terangkup dalam disiplin Ulumul Qur`an. Hadir pada abad kedua, ketiga dan seterusnya, para ulama yang secara aktif dan elaboratif menyemai pertumbuhan Ulumul Qur`an. Untuk lebih detail akan dijelaskan pada poin (c) berikut!
3. Fase Penulisan dan Pembukuan Ulumul Qur`an
Memasuki pertengahan abad ke-2 Hijriyah, muncul sebuah kitab karangan Syu’bah bin al-Hajjaj (w. 160 H), seorang ahli hadits dari kota Basrah sekaligus amirul mukminin dalam bidang hadits dengan kitab “Mushannaf”nya yang merupakan kumpulan-kumpulan hadits penjelas al-Qur’an. Pada masa ini juga tumbuh seorang ahli tafsir yang menjadi guru ahli Hijaz, Ali al-Madini (w. 198 H). Selain beliau berdua ada juga Waki` bin al-Jarrah, yang ketiganya ini merupakan para ulama ahli hadits sekaligus pakar tafsir pada masanya.
Kemudian di abad ke-3 hadir Abu ‘Ubaid al-Qâsim bin Sallâm yang menulis tentang “Nasikh dan Mansûkh”. Dalam bidang “Qirâ`ât dan Fadlâ`il al-Qur`ân” ada Muhammad bin Ayyub al-Dharîs (w. 294 H) yang bermukim di Makkah. Sementara di Madinah ada Muhammad bin Khalaf al-Marzubân (w. 309 H) dengan kitabnya “al-Hâwî fî Ulûm al-Qur`ân”. Lalu disusul oleh Muhammad bin Jarir al-Thabari (w. 310 H) dengan kitab “Jami’ul Bayan fî Ta’wîli Âyyi al-Qur`ân”.
Pada abad ke-4, Abu Bakar Muhammad bin Qasim al-Anbari (w. 328 H) dengan karyanya “Ajâ`ib Ulûm al-Qur`ân”. Abul Hasan al-Asy’ari (w. 324 H) tampil dengan buah karyanya “al-Muhtazin fî Ulûm al-Qur`ân”. Abu Bakar al-Sijistani (w. 330 H) menulis buku dalam tajuk “Gharîb al-Qur`ân”. Al-Baqilani (w. 403 H) mempunyai sebuah karya berjudul “I’jâz al-Qur`ân”.
Beranjak menuju abad ke-5, Ibrahim bin Sa’id al-Hûfi (w. 430 H) menulis sebuah kitab berjudul “al-Burhân fî Ulûm al-Qur`ân” dan juga “I’râb al-Qur`ân”. Sementara itu, dalam bidang ilmu qira’at, Abu Amr al-Dâni (w. 442 H) menulis sebuah kitab bertajuk “al-Taisîr fi al-Qirâ`ât al-Sab’”.
Sampai di penghujung abad ke-6, Abul Qasim Abdurrahman yang lebih dikenal dengan nama al-Suhaili (w. 581 H) menulis sebuah kitab dalam tema “Mubhamât al-Qur`ân”. Ibnu al-Jauzi (w. 597 H) menulis dua kitab sekaligus dalam bidang Ulumul Qur’an: “Funûn al-Afnân fî Ulûm al-Qur`ân” dan “al-Mujtabâ fî Ulûm tata’allaqu bi al-Qur`ân”.
Memasuki abad ke-7, ‘Alamuddin al-Sahawi (w. 641 H) mengarang sebuah buku berjudul “Jamâl al-Qurrâ`”. Sementara itu, di lain pihak, Abu Syâmah (w. 665 H) menulis kitab “al-Mursyid al-Wajîz fîma yata’allaqu bi al-Qur`ân al-Azîz”. Menurut imam Suyuthi, kedua kitab ini merupakan kitab sederhana yang disusun dalam ranah kajian Ulumul Qur`an.
Abad ke-8 Hijriyah merupakan fase awal penyusunan disiplin Ulumul Qur`an dalam sebuah kitab yang komprehensif dan sistematis. Yaitu digawangi oleh imam Badruddin al-Zarkasyi (w. 794 H) melalui magnum opus beliau, “al-Burhan fî Ulûm al-Qur`ân”.
Memuncak ke panggung singgasananya, Ulumul Qur`an sebagai sebuah disiplin keilmuan semakin eksis dan mapan di abad ke-9. Muhammad bin Sulaiman al-Kâfiji (w. 873 H), menulis sebuah kitab dalam bidang Ulumul Qur`an yang judulnya tak sampai kepada kita. Namun menurut imam Suyuthi, sebagaimana yang beliau catumkan dalam mukaddimah kitab “al-Itqân”, bahwa al-Kâfiji pernah mengatakan: “Aku telah menulis sebuah kitab dalam bidang ilmu Tafsir yang belum pernah ditulis (oleh orang lain) sebelumnya”.
Masih pada abad 9 ini, Jalaluddin al-Bulqîni, guru imam Suyuthi juga telah menulis sebuah kitab berjudul “Mawâqi’ al-Ulûm min mawâqi’ al-Nujûm” yang mencakup 50 tema pembahasan dalam bidang Ulumul Qur`an. Disusul oleh imam Suyuthi (w. 911 H), beliau mengarang dua kitab dalam bidang Ulumul Qur`an, yaitu “al-Tahbîr fî Ulûm al-Tafsîr” dan “al-Itqân fi Ulûm al-Qur`ân”. Adapun kitab pertama imam Suyuthi tiada lain merupakan penjabaran dari kitab al-Bulqîni, yang mana beliau sempurnakan lagi pembahasan-pembahasannya hingga mencapai 102 jenis.
Sementara itu, kitab “al-Itqân”, menurut beberapa ulama modern dinilai banyak mengutip dari kitab “al-Burhân” karya imam Zarkasyi. Meskipun menurut penuturan imam Suyuthi beliau lebih menjabarkan dan melengkapi lagi pembahasan-pembahasan dalam “al-Itqân”, namun beberapa ulama menilai justru imam Suyuthi lebih meringkas beberapa penjabaran yang ada di “al-Burhân”. Terlepas dari pendapat para ulama di atas, kedua kitab tersebut (“al-Burhân” dan “al-Itqân”) merupakan dua rujukan primer dalam bidang Ulumul Qur’an. Secara jelas dapat kita lihat, bahwa ulama-ulama setelah masa imam Suyuthi, ketika hendak menulis kitab di bidang Ulumul Qur`an pasti meletakkan “al-Burhân” dan “al-Itqân” di urutan pertama daftar buku-buku rujukan.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kajian Ulumul Qur`an tak berhenti begitu saja pada masa imam Suyuthi. Namun ia terus berkembang dan menjadi salah satu disiplin ilmu yang subur, karena selalu saja menjadi wacara hangat di setiap masa. Adab-abad setelah itu kita dapat menemukan lebih banyak lagi buku-buku yang berbicara tentang Ulumul Qur`an. Sebut saja buku berjudul “al-Mabâhits fî Ulûm al-Qurân”. Satu judul ini digunakan oleh beberapa pengarang sekaligus dalam karya mereka. Syeikh Mannâ’ al-Qattân misalnya. Di samping itu juga ada Dr. Subhi al-Shalih yang menggunakan judul sama.
Syeikh Muhammad Abdullah Darraz menulis kitab berjudul “Naba’ul Adzîm”. Ada juga “al-Tibyân fî Ulûm al-Qur`ân” karya Syeikh Thâhir al-Jazâ`iri. Syeikh Muhammad Ali Salâmah menulis kitab berjudul “Manhaj al-Furqân fî Ulûm al-Qur`ân”. Dan masih banyak lagi kitab-kitab dalam ranah Ulumul Qur`an.
Sebagai penutup, penulis hendak mengutip pernyataan imam Zarkasyi dalam mukaddimah kitab al-Burhân-nya: “Dan ketahuilah, bahwa tidaklah satu jenis dari berbagai jenis pembahasan ini (yang ada dalam al-Burhân), jika seandainya seseorang ingin meneliti dan mengkajinya, maka akan habislah umurnya, sementara ia belum menyelesaikan (keseluruhan)nya. Maka kami ringkaslah setiap pembahasan sesuai aslinya, dan kami berikan lambang serta rumus-rumus dalam berbagai babnya. Karena sesungguhnya proses berproduksi dan berkarya membutuhkan waktu yang sangat panjang, sementara umur manusia sangat pendek.

B.     Saran
Disadari bahwa dalam penyusunan makalah ini, masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi baik dari aspek sistematika penulisan maupun isi makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik konstruktif dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.


[1] Sayyid Muhammad Alwi Al-Maliki, Keistimewaan-keistimewaan Al Qur’an, Terj. Nur Faizin, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2001), h. 172

[2] Muhammad Ali Ash-Shaabuuniy, Studi Ilmu Al Qur’an, Terj. H. Aminuddin, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 1991), h. 14

Wednesday, June 8, 2011

Rasm Al-Quran


A.    Pengertian Rasm Al-Qur'an
            Rasm al-Quran yang disebut juga rasm utsmani ialah penulisan al-Qur'an oleh para sahabat dengan kaidah khusus yang tidak sesuai dengan kaidah penulisan bahasa Arab. Kaidah ini teringkas dalam enam kaidah;
1.    Al–Hadzf (membuang,menghilangkan, atau meniadakan huruf). Contohnya, menghilangkan huruf alif pada ya’ nida’
(يَََآَ يها النا س ).
2.    Al-Ziyadah (penambahan), seperti menambahkan huruf alif setelah wawu atau yang mempunyai hukum jama
’ (بنوا اسرا ئيل ) dan menambah alif setelah hamzah marsumah (hamzah yang terletak di atas lukisan wawu ( تالله تفتؤا).
3.    Al-Hamzah, Salah satu kaidahnya bahwa apabila hamzah berharakat sukun, ditulis dengan huruf berharakat yang sebelumnya, contoh
(ائذن ).
4.    Badal (penggantian),  seperti alif ditulis dengan wawu sebagai penghormatan pada kata
(الصلوة).
5.    Washal dan fashl (penyambungan dan pemisahan),seperti kata kul yang diiringi dengan kata ma ditulis dengan disambung (
كلما ).
6.    Kata yang dapat di baca dua bunyi. Suatu kata yang dapat dibaca dua bunyi,penulisanya disesuaikan dengan salah salah satu bunyinya. Di dalam mushaf ustmani,penulisan kata semacam itu ditulis dengan menghilangkan alif, contohnya,
(ملك يوم الدين ). Ayat ini boleh dibaca dengan menetapkan alif (yakni dibaca dua alif), boleh juga dengan hanya menurut bunyi harakat (yakni dibaca satu alif).

B.    Susunan Ayat Dan Surah Dalam Rasm Utsmani
            Dalam Al-Itqan, As-Suyuthi mengatakan bahwa berdasarkan Ijma dan nash-nash yang ada, susunan surat dan ayat dalam al-Qur'an adalah tawqifi. Ijma' tentang urutan ayat dan surat ini telah dinukil oleh sebagian besar ulama, diantaranya adalah Az-Zarkasyi dalam kitab "Al-Burhan", dan Abu Ja'far bin Zubair dalam kitab "Al-Munasabat".
Sedangkan dari nash diantaranya adalah hadits riwayat Zaid bin Tsabit, ia berkata:
كنا نؤلفُ القرآن من الرِّقاع                                                            
"Kami menulis al-quran dari riqa', yakni mengumpulkannya untuk menertibkannya"
            Dan  banyak hadits-hadits lain yang menjelaskan.
Nama surat juga tawqifi. Dalilnya ialah hadits Muslim dari Abuh Hurairah:
ان البيت الذى تقرأ فيه البقرة لا يدخله شيطان
"Sesungguhnya rumah yang dibacakan surat al-Baqarah tidak akan kemasukan syetan". (HR. Muslim)
            Ulama yang mengatakan bahwa urutan surah bukan tawqifi, tetapi hasil ijtihad para sahabat menggunakan dalil dari hadits riwayat Muslim dari Hudzaifah yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW dalam sebuah shalat pada rakaat pertama membaca surat An Nisa dan pada rakaat kedua membaca surat Ali Imran. Ini membuktikan bahwa urutan surat dalam al-Qur'an adalah hasil ijtihad para sahabat, seperti yang dikatakan al-Qadli 'Iyadl.

C.    Perbedaan Ulama Tentang Kedudukan Rasm Utsmani
            Mushaf-mushaf yang dikirim Utsman ke seluruh penjuru negeri yang disebut sebagai rasm utsmani, adalah mushaf yang wajib diikuti berdasar kesepakatan para ulama, meskipun kita tidak begitu mengerti apa hikmah dibalik perbedaan metode penulisan Rasm Utsmani dengan kaidah-kaidah penulisan dalam bahasa Arab. Hukum wajib ini bukan tanpa alasan. Menurut sebagian ulama rasm utsmani telah disepaki oleh 12000 sahabat. Kesepakatan ini menjadikan sebuah kewajiban bagi kita untuk ittiba'. Rasulullah SAW memerintahkan kita berpegang teguh terhadap sunnah beliau dan sunnah-sunnah khulafa'ur rasyidin.
            Imam Al-Baihaqi dalam kitab haditsnya "Syu'bul Iman", mengatakan bahwa hendaknya kita membaca dan menulis Al-Qur'an sesuai dengan apa yang telah ditulis para sahabat. Karena mereka lebih banyak ilmunya, lebih benar hati dan lisannya, dan lebih besar amanahnya.
            Syeikh Abduraahman bin Al-Qadli al-Magrabi mengatakan bahwa hukum menulis al-Qur'an tidak sesuai dengan rasm utsmani adalah haram. Alasan yang dijadikan dalil memperbolehkan penulisan Al-Qur'an yang tidak sesuai dengan rasm utsmani berupa ketidak mengertian kalangan awam atas rasm utsmani dan akan mengakibatkan mereka keliru dalam membaca al-Qur'an dan alasan-alasan yang lain, adalah alasan yang tidak dapat diterima karena ini bertentangan dengan apa yang telah disepakati oleh sebagian besar sahabat dan para ulama sesudahnya.
            Jika ditanya, mengapa kita tidak memakai mushaf Abu Bakar saja, padahal mushaf tersebut ada sebelum mushaf utsman? Jawabannya adalah bahwa mushaf Abu Bakar mengumpulkan ketujuh wajah qira'ah di mana di dalam penulisannya mengakibatkan adanya perbedaan antar satu qira'ah dengan qari'ah yang lain, untuk menghindari kerancuan. Lagi pula mushaf Abu Bakar telah sirna karena ikut tercuci saat Hafshah binti Umar ummul mukminin meninggal. Sedangkan mushaf utsman dinukil dari mushaf Abu Bakar yang hanya menuliskan satu qiraah yakni qiraah dengan dialek bahasa bangsa Quraisy.

D.    Rasm Utsmani Diantara Qira'ah-Qira'ah Yang Lain
            Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abbas, beliau berkata bahwa Rasulullah bersabda:
أقرأنى جبريل على حرف فراجعته فلم أزل أستزيد ويزيدني حتى انتهى إلى سبعة أحرف
"Jibril membacakan kepadaku satu huruf (bacaan) al-Qur'an lalu saya mengikutinya. Tidak henti-hentinya saya memintanya mengulangi. Dan dia mengulanginya hingga sampai tujuh (macam) bacaan". (HR. Bukhari).
Hadits ini adalah dalil bahwa Al-Qur'an memang diturunkan dengan tujuh macam qira'ah. Ketujuhmacam qiraah tadi adalah shahih berdasar pengajaran Jibril kepada Rasulullah dan ketujuh macam qiraah tadi juga disampaikan semuanya kepada sahabat.
            Sebagaimana dijelaskan di atas mengikuti rasm utsmani adalah wajib. Hukum wajib ini akan bertentangan dengan status shahih dari qiraah yang lain dan bisa mengharamkan qiraah sahih dan mutawatir lain yang tidak sesuai dengan rasm utsmani. Syeikh Muhammad Ali Ad Dlibagh mengatakan bahwa, rasm utsmani adalah salah satu rukun dari rukun-rukun ketujuh qira'ah al-Qur'an, maka setiap qira'ah sama sekali tidak bertentangan dengan rasm utsmani. Beliau menambahkan bahwa ketika seseorang menulis al-Qur'an yang di dalamnya ada qiraah yang berbeda dan harus menggunakan tulisan yang berbeda pula, maka yang harus dilakukan menulisnya sesuai dengan rasm utsmani lalu memberinya harakat atau tanda-tanda lain, sehingga ia tidak dikatakan menyalahi mushaf utsmani. Sebab yang diharuskan mengikuti rasm utsmani ialah hanya bentuk penulisan.

E.    Pendapat Ulama Tentang Status Tawqifi Pada Rasm Utsmani
            Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sebagian mereka berpendapat bahwa rasm utsmani adalah tauqifi, dan diajarkan oleh rasulullah SAW. Hal ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah membacakan ayat al-Quran di hadapan Zaid bin Tsabit untuk ditulis (imla'), seperti penulisan
واخشوني dengan menggunakan ya' pada surat Al-Baqarah dan tanpa ya' dalam surat Al-Maidah. Contoh-contoh lain banyak di dalam al-Quran, yang semuanya disaksikan sekelompok besar sahabat. Semua dasar itu membuktikan rasm al-Qur'an adalah tawqifi bukan hasil hasil ijtihad para sahabat. Alasan lain adalah sudah ditulisnya al-Qur'an sejak zaman Rasulullah SAW, meski tidak terkumpul dalam satu tempat dan urutan surat yang belum ditertibkan.
            Pendapat yang mengatakan rasm utsmani bukan tauqifi melainkan hasil ijtihad sahabat memberikan alasan sebagai berikut:
1.    Rasulullah adalah seorang ummi, tidak bisa membaca dan menulis, meskipun ini merupakan mukjizat bagi beliau.
2.    Zaid bin Tsabit tidak akan berbeda pendapat dengan sahabat yang lain pada kalimah
التابوت apakah ditulis dengan ta' atau ha' (tak ta'nits), hingga akhirnya sampai ke telinga Utsman dan beliau memerintahkan menulisnya dengan ta'.
3.    Jika rasm utsmani tawqifi, maka tidak akan terjadi perbedaan diantara mushaf-mushaf yang beliau kirim ke berbagai daerah.
4.    Jika tawqifi, maka Imam Malik tidak akan memperbolehkan penulisan al-Qur'an untuk bahan pelajaran anak-anak yang tidak sesuai dengan rasm utsmani
            Meskipun para ulama ini mengatakan demikian, bukan berarti berika meremehkan para sahabat penulis al-Qura'n, menganggap mereka telah berbuat teledor atau menganggap mereka bodoh dan tidak paham akan kaidah-kaidah penulisan bahasa Arab, seperti yang didengungkan para orientalis atau kaum Syiah yang menganggap para sahabat penulis al-Qur'an telah berkhianat dengan melakukan tahrif dan taghyir pada al-Qur'an serta membuang banyak ayat al-Qur'an diantaranya adalah ayat yang menjelaskan keberhakan 'Ali bin Abi Thalib atas kursi khalifah sesudah Rasulullah SAW. Ingatlah Allah menjamin  Al-Quran melalui firmanNya:
إنا نحن نزلنا الذكر وإنا له لحافظون
"Sesunggunya kami telah menurunkan Al-Qur'an dan sesungguhnya kami akan melindunginya".

F.    Usaha Ulama dalam menerjemahkan Gaya Penulisan Mushaf

            Banyak para ulama yang berusaha menerjemahkan gaya penulisan mushaf utsmani yang tidak sesuai dengan kaidah penulisan arab yang baku. Banyak alasan-alasan dan hikmah-hikmah yang mereka kemukakan dibalik tulisan mushaf itu. Namun hal ini hanya sebagai penghibur dan pemanis, karena alasan-alasan dan hikmah itu diciptakan jauh sesudah para sahabat wafat, dimana mereka meninggalkan rasm yang tidak diketahui hikmahnya dan tidak dipahami petunjuknya, tanpa memandang alasan-alasan nahwiyah atau sharfiyah yang sudah tercipta.
            Diantara hikmah-hikmah itu ialah:
1.    Pembuangan alif dalam
بسم الله adalah untuk mempermudah dan meringankan, karena sering digunakan. Ada yang mengatakan bahwa karena alif dibuang maka sebagai petunjuk pembuangan alif, awal penulisan ba' dibuat panjang.
2.    Pembuangan wawu pada ayat
يمح الله الباطل berfungsi sebagai petunjuk akan cepat hilangnya kebatilah.
3.    Penambahan ya' pada
والسماء بنينها بإييد berfungsi untuk membedakan lafadz أيدي  yang bermakna kekuatan dan yang bermakna tangan.
4.    Penambahan Alif pada
لا اذبحنه berfungsi sebagai petunjuk bahwa penyembelihan tidak terjadi, seolah-olah لا dalam ayat itu adalah nafiyah.

G.    Penambahan Titik dan Harokat
            Titik dan harokat pada zaman sebelum Islam tidak dikenal, begitu pula saat munculnya rasm utsmani. Ketika agama Islam tersebar bukan hanya ke wilayah Arab saja, maka terjadi kesalahan dalam pembacaan al-Qur'an oleh orang-orang non Arab. Orang yang memprakarsai pertama kali penambahan harokat, titik, tanda waqaf dan tanda-tanda yang lain seperti yang kita kenal saat ini adalah Gubernur Mekah Al-Hajjaj Yusuf Ats Tsaqafi, gubernur dzalim pada zaman khalifah Abbasiyah Abdul Malik bin Marwan. Dialah yang telah membunuh banyak ulama dan sahabat dan menghancurkan Ka'bah.