Brimob memiliki sejarah panjang
sebagai suatu kesatuan yang berbeda dari polisi reguler. Brimob juga menjadikan
dirinya terkenal dalam usahanya melawan pemberontak di masa-masa awal
berdirinya Republik Indonesia. Kedua faktor ini dapat berarti dua
hal: Pertama, reformasi dilakukan untuk lebih mengintegrasikan Brimob ke dalam
Polri. Kedua, melikuidasi peran lawan insurgensi yang dimiliki Brimob selama
ini walaupun bertentangan dengan budaya institusional.
Staf dan
asisten yang terdapat dalam organisasi Brimob dibagi dalam beberapa bagian
sebagai berikut : a) Bagian Perencanaan ; b) Bagian Intelijen ; c) Bagian
Pelaksana ; d) Bagian Personil ; e) Bagian Logistik.
Selain itu terdapat staf pelayanan
dan pendukung, yang terdiri dari seksi komunikasi dan elektronik; seksi
kesehatan dan kesamaptaan; seksi propam (yang menangani masalah akuntabilitas
profesi serta pengamanan internal) dan seksi administrasi. Unsur Pelaksana
Utama di Brimob adalah sebagai berikut: a) Unit I – Gegana; b) Unit II –
Pelopor; c) Unit III – Pelopor; d) Pusat Pelatihan (Puslat).
Unsur
pelaksana utama adalah kekuatan utama di balik aktivitas Brimob di seluruh
Indonesia. Mereka adalah personil yang diterjunkan di lapangan, untuk melakukan
penjagaan ketika terjadi demonstrasi di jalan-jalan di berbagai kota di
Indonesia ataupun untuk memerangi gerakan separatisme di hutan.
Unit Gegana
terdiri dari empat detasemen yang masing-masingnya terdiri dari 13
sub-detasemen. Keempat detasemen Gegana ini terbagi lagi dalam tugas-tugas
tertentu : a) Detasemen
A/Satuan Intelijen- Reserse Mobil; b) Detasemen B/Satuan Bom-Bahan Peledak ; c)
Detasemen C/Satuan Anti-Teror ; d) Detasemen D/Satuan Tugas Khusus.
Bagian dari personil Brimob, tim
anti-bom Gegana, ditempatkan di semua markas tingkat provinsi di bawah perintah
Kepala Polisi Daerah (Kapolda). Dengan adanya kepentingan untuk mencegah
serangan teroris, disarankan personil Gegana juga ditempatkan sampai ke tingkat
kabupaten atau Polres. Selanjutnya, terdapat pula dua satuan Pelopor yang
masing-masing terdiri dari empat detasemen. Detasemen ini terdiri dari 40 kompi
(setiap kompi terdiri dari kurang lebih 100 personil) dengan kualifikasi
pelopor/ranger.
Menurut pasal 2 Surat Keputusan Kepala Polri (Skep Kapolri)
No. Pol. KEP/53/X/2002 mengenai Brimob: Korps Brimob ditugaskan untuk menjaga keamanan,
terutama yang berhubungan dengan penanganan ancaman dengan intensitas tinggi,
dalam usahanya untuk mendukung keamanan dalam negeri. Tugas dan fungsi utama
dijelaskan lebih lanjut dalam pasal-pasal di dalam Surat Keputusan tersebut,
khususnya yang berkaitan dengan Unsur Pelaksana Utama, dan lebih spesifik yakni
pada satuan Gegana dan Pelopor.
Gegana, berdasarkan perintah dari
Komandan Brimob, dapat bertindak dalam menghadapi pelanggaran keamanan berat,
terutama kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api dan bahan peledak
ataupun yang melakukan serangan teror berskala nasional ataupun internasional. Pelopor,
berdasarkan perintah dari Komandan Brimob, bertanggung jawab untuk pengendalian
ketertiban publik dan perlawanan insurgensi, dalam mendukung keamanan dalam
negeri.
Berdasarkan bukti empiris Kejadian di Provinsi Gorontalo adanya kejadian oknum Anggota baru Brimob Gorontalo yaang mabuk dan bertindak premanisme dengan membuat kericuhan di salah satu rumah warga (Kel.Dulomo) yang mengancam memakai pisau (Badik). Tentu mengundang banyak perhatian masyarakat sekitar tentang tugas dan fungsi Brimob tersebut, belum lagi perekrutan anggota baru kepolisian menuai banyak protes tentang perlunya tes kecerdasan emosional agar tugas dan fungsi kepolisian umumnya sebagai pengayom masyarakat dapat terwujud. Disamping itu tentu selama ini tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja Brimob Polda Gorontalo telah efektif karena tingkat keamanan masyarakat gorontalo relatif kondusif.
Berkaitan dengan hal ini maka Brimob juga dituntut tidak hanya mampu
menyelesaikan permasalahan dengan kecerdasan IQ dan EQ tetapi yang lebih
penting SQ. Hal ini karena IQ dan EQ hanya mampu menyelesaikan permasalahan
atas rasionalitas dan kemampuan memahami lingkungan sosial, sedangkan SQ
memiliki makna bahwa apa yang dilakukan, tugas yang dikerjakan adalah sebagai
bentuk ibadah. Melalui SQ ini, satuan Brimob diharapkan akan menyadari bahwa
tugas dan tanggungjawab sebagai abdi negara semata-mata ditujukan hanya kepada
Allah SWT, sehingga dengan kesadaran ini akan lahir pribadi-pribadi anggota
Brimob yang ahli dalam bidangnya, memiliki emosi yang stabil sekaligus memiliki
tujuan da arah yang jelas. Akhirnya Peran Pembina Rohani dan Mental Dalam Pengembangan
Kecerdasan Emosional Dan Spritual Bagi Personil
Brimob
Gorontalo mulai digalakkan sejak dini.