ABSTRAK
Kata-kata kunci
: Peran Syariat Islam,
Tindak Pidana, Pemerkosaan
Skripsi ini membahas tentang Peranan Syari’at Islam
dalam Pencegahan Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Pengadilan Negeri
Limboto.
Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan metode pengumpulan
data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun tujuan penelitian
adalah Untuk modus
operandi terjadinya tindak pidana pemerkosaan di Pengadilan Negeri Limboto, Untuk
mengetahui Peran Syariat Islam dalam upaya pencegahan terjadinya
tindak pidana pemerkosaan di Wilayah Pengadilan Negeri Limboto.
Hasil penelitian dapat disimpulkan yaitu; 1)
Modus
Operandi terjadinya tindak pidana pemerkosaan di Pengadilan Negeri Limboto
yaitu cenderung pada usaha mengajak
korban pemerkosaan ke tempat yang aman/sunyi atau korban dirayu bahkan
diancam sehingga korban mau melayani
nafsu seksualnya, mengenai posisi korban, yang dibuat dan dikondisikan
terpengaruh (terpedaya) oleh perkataan dan sikap pelaku. Korban misalnya
ditawari dan diajak pulang bersama-sama naik kenderaan, pada suasana berdua
atau menempatkan posisi wanita tidak menguntungkan (rawan), seperti sendirian
di tengah-tengah laki-laki dan jauh dari keramaian umum dapat menjadi kondisi
yang menguntungkan pelaku untuk menjalankan modus operandinya. 2) Peran Syariat islam dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana
pemerkosaan diwilayah Pengadilan Negeri Limboto yaitu a) Penanggulangan Sejak
Dini kepada kaum remaja yang umumnya paling banyak melakukan tindak pidana
pemerkosaan dengan menanamkan ajaran-ajaran agama. B)
Pendekatan keluarga dengan memberikan nasihat-nasihat sebagai upaya
penanggulangan tindak pidana pemerkosaan dengan membudayakan keluarga yang
Islami, c) Tidak berdandan dan berpakaian yang mengundang nafsu orang
lain syari’at Islam dalam mengatur cara berpakaian umat Islam dengan menutup
aurat sangat membantu upaya penanggulangan tindak pidana pemerkosaan di
pengadilan Negeri Limbot; d) Memberikan Sanksi Tegas Kepada Pelaku Sebagai Efek
Jera, Dalam islam pun ditegaskan bahwa tindakan pemerkosaan merupakan perbuatan
zina sekaligus tindakan pelecehan wanita, sehingga dalam syari’at Islam
memberikan sanksi yang sangat tegas.
Adapun
saran dalam penelitian ini ; 1) Hendaknya
hakim dilembaga peradilan tidak boleh lalai memperjuangkan hak-hak si korban
tindak pidana pemerkosaan dalam proses peradilan, karena apabila hal ini
dilakukan, maka ini berarti salah dan membuat korban menjadi korban lagi. 2) Perlu adanya pembaharuan atau reformasi hukum positif
(KUHP) yang mangatur masalah korban tindak pidana pemerkosaan. Tuntutan ini
dapat mempertimbangkan dan bereksistensi hukum pidana Islam yang menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan.
DAFTAR PUSTAKA
Abd. Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah
Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqh Jakarta: Rajawali,1989
Ahmad Hasan, The Early
Development of Islamic Jurisprudence, Islamabad: Islamic Research
Institute, 1993
Amir Syarifuddin, Pengertian
dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam Cet.
II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992
Bandingan dengan A. Qadry Azizy,
Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum
Cet. I; Yogyakarta: Gema Media, 2002
Bustanul Arifin Pelembagaan
Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah,Hambatan dan Prospeknya
Cet.I; Jakarta: Gema Insani Pres,1996,
Departemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahannya Semarang: Toha Putra 2000
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Jakarta,
Balai Pustaka, 2000
.
Depertemen Agama RI, Al-Qur’an
dan Terjemahan,Semarang,
Asy-Syifa, 2007
E Y Kanter & S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan PenerapannyaJakarta, Storia
Grafika, 2002
H.A. Razak dan H. Rais Lathief,
Terjemahan Hadis Shahih Muslim, Jilid I Jakarta: Pusaka Al-Husnah, 1984
Joseph Schacht, An Introduction
to Islamic law Oxford: Clarendon Press, 1984
Kartono, Kartini; Patologi Sosial; Jilid I, Jakarta; CV.
Rajawali, 1981
M. Syuhudi Ismail, Sunnah
Menurut Para Pengingkarnya dan Upaya Melestarikan Sunnah oleh Para Pembelanja Ujung
Padang: Berkah, 1991
M. Syuhudi, Kaedah Kesahihan
Sanad Hadist Jakarta: Bulan Bintang, 1988
Minhajun, Pengantar Ilmu
Fiqh-Usul Fiqh Ujung Pandang Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983
Mohd. Idris Ramulyo, Asas-asas
hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembaganya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem
Hukum di Indonesia, Edisi Revisi Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika, 2004
MT. Hasbih Ash-Shiddieqy, Sejarah
dan pengantar ilmu Hadis Jakarta: Bulan Bintang, 1954
Muh. Syarif Sukandy, Tarjamah Buluqhul Maram Bandung:
Al-Maarif, 1978
Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Islam di Indonesia Cet. VIII; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000
Muhammad Muslihuddin,Phylosopy
of Islam Law and Orientalis: A Comprtive Study of Islamic Legal Sytem Lahore:
Islamic Publication Ltd. Tt,
Muhammad Tholchah Hasan, Islam
Dalam Perspektif Sosial Budaya
Malang, Gasala Nusantara, 1997
Suhaja S, Praja, Hukum Islam di
Indonesia Perkembangan dan Prakteknya Cet. II; Jakarta: PT. Remaja
Rosdakarya, 1994
W.J.S Poerwadarminta, Kamus
Umum Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 1984
No comments:
Post a Comment