ABSTRAK
Abdurrahman Adi
Saputera, 2012. “Kinerja Hakim di Pengadilan
Agama Gorontalo dan Limboto Tahun 2011”. Skripsi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Jurusan Akhwal al-Syakhshiyah. IAIN
Sultan Amai Gorontalo. Pembimbing (I) Dr. Ahmad Faisal, M.Ag, (II) Darwin Botutihe,
SH,MH.
Kata-kata kunci : Penyelesaian Perkara, Pengadilan Agama
Skripsi ini membahas tentang Kinerja Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo dan
Limboto. Adapun tujuan penelitian
adalah 1) Untuk mengetahui Pembagian tugas dalam
penangan perkara oleh hakim di Pengadilan Agama Gorontalo dan Limboto, 2) Untuk
mengetahui praktek penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gorontalo dan
Limboto.
Metode dalam penelitian
ini adalah metode Kualitatif dengan metode pengumpulan data adalah observasi,
wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian dengan beberapa
kesimpulan sebagai berikut, 1) Pembagian tugas dalam penanganan perkara di
Pengadilan agama Gorontalo dan Limboto berbeda, Di Pengadilan Agama Gorontalo
pembagian tugas dalam penanganan perkara tidak dibagi rata akan tetapi
disesuaikan dengan keahlian hakim dari segi kecepatan dan keakuratan dalam
pemutusan masalah yang mendapatkan pembagian tugas perkara yang lebih banyak.
Serta dengan jumlah hakim yang sedikit dan jumlah perkara masuk yang banyak
menyebabkan para hakim saling membantu dalam penyelesaian perkara. Sedangkan di
Pengadilan Agama Limboto pembagian tugas perkara dilakukan secara merata hal
tersebut dilakukan berdasarkan jumlah hakim yang banyak dan jumlah perkara yang
masuk sedikit sehingga pembagian dan penangan perkara dapat lebih mudah terselesaikan,
2) Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gorontalo dan Limboto
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di Pengadilan Agama Gorontalo
pembagian tugas penanganan perkara, serta manajemen kepemimpinan dapat
diselesaikan selurunya dengan baik. Keahlian yang dimiliki oleh hakim merupakan
faktor utama dalam penyelesaian perkara dengan kecepatan dan keakuratan dapat
menyelesaikan perkara yang begitu banyak sedangkan di Pengadilan Agama Limboto
pembagian tugas kerja serta dalam penanganan penyelesaian perkara dilakukan
secara merata karena banyaknya hakim dan sedikitnya perkara yang masuk
menjadikan penyelesaian perkara dapat lebih mudah diselesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto,
S.. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
2007
Budhy
Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian
Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30
Tahun 1999.http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses 30 Juni 2012.
Departemen
Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya,
Semarang; PT. Karya Toha Putra Semarang, 2007
Ensiklopedi
Islam 2 cetakan 3, Jakarta: PT Ictiar Baru Van Hoeve, 1994
Felix O.S, Arbitrase di Indonesia.(Ghalia
Indonesia: Jakarta, 1993
Gatot
Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di
Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006
Gunawan
Widjaya.. Alternatif Penyelesaian
Sengketa. (RajaGrafindo Perkasa : Jakarta, 2001), h. 12
Hasil
rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan empat
lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2005.Denpasar 18-22 september
2005.
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/definisi-sengketa.html/ diakses pada 12 Februari 2012
James
L. Gibson, 1985. Jhon M, Ivancevich, dan James H. Donnelly, Organization: Behavior structural- Procces. Plano
Texas: Businesa Publications
M. Yahya
Harahap,. Penyelesaian
Sengketa di Luar Peradilan. BPHN:
Jakarta, 1996
Mahkama
Agung RI, direktorat jendral Badan Peradilan Agama. Pedoman Pelaksanaan dan
Administrasi Peradilan Agama Jakarta : 2010
Moleong,
Lexy.. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2005
Munir
Fuady. Arbitrase Nasional, Alternatif
Penyelesaian Sengketa Binis. Citra Aditya Bhakti : Bandung, 2000
Pasal
49 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Pedoman
perilaku Hakim,Pusdiklat Teknis Peradilan
Balitbang Diklat Kumdil MA-RI, 2008
Sri
Widoyanti Soekito, Anak dan Wanita Dalam
Hukum, Jakarta: LP3ES,1983
Stephens
P Robbins, Perilaku Organisasi, Edisi Bahasa Indonesia, Jilid I
dan II, PT. Prenhallindo, Jakarta. 1996, h. 21
Sugiyono..
Metode Penelitian n, Pendekatan Kuantitatif,
Kualittatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, 2012
Undang-undang
Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, (Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2004
Yaslis
Ilyas, Kinerja, Teori dan Penelitian, Jakarta.
Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, cet-2,2001
No comments:
Post a Comment