Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan
Wali Kota Gorontalo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo
menghasilkan pasangan calon dari partai Golkar, Marthen Taha bersama Budi Doku
sebagai pemenang.
Ini
terungkap dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo tahap
akhir pemilihan Wali Kota Gorontalo (Pilwako) 2013-2018 di Gedung Aldista, Rabu
(3/4/2013).
Berdasarkan
hasil hitungan semua kandidat dari sembilan kecamatan, pasangan nomor dua ini
berhasil meraup suara 36.392 suara, disusul pasangan berikutnya dari gabungan
partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS).
Berikut
hasil rekapitulasi suara hasil akhir KPU Kota Gorontalo: 1) Pasangan Feriyanto-Bahmid (FB) 25.328 suara atau
36,53 persen; 2) Pasangan Marthen-Budi
Doku (Madu) 36.392 suara atau 52,48 persen, 3) Pasangan Adhan Dambea-Inrawanto (DAI) tidak dihitung.
Walaupu Pasangan Marten Taha-Budi
Doku (Madu) dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwali) Gorontalo.
Madu menang menyisihkan tiga kandidat lain dengan perlolehan suara mencapai
36.392 suara atau 52,48 persen.
Kemenangan Madu ini
diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo yang diketuai Erman Rahim
dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota
Gorontalo, Rabu (3/4/2013).
Kemenangan Madu ini
ditanggapi beragam oleh beberapa pihak. Risman Taha yang mewakili pasangan Madu
menyatakan pihaknya lega warga Gorontalo mempercayakan posisi wali kota dan
wakil wali kota kepada pasangan yang diusungnya.
Saksi dari pasangan nomor 4, AW
Thalib-Ridwan Monoarfa (Wahid), menerima hasil ini. Sementara dari pasangan
nomor urut 1, Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (FB) langsung menyatakan akan
menggugat proses jalannya pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu pasangan nomor urut 3,
Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (DAI), yang dicoret KPU sehari sebelum pencoblosan
tidak hadir dalam pleno ini. Sejak pasangan ini dibatalkan, mereka sudah
menyatakan akan memperkarakan jalannya pilkada ke MK apa pun hasilnya. Mereka kecewa dengan keputusan KPU
Kota Gorontalo yang mencoret pasangan ini sehari sebelum pencoblosan. Gugatan
pasangan DAI akan langsung disampaikan oleh kuasa hukum mereka Yusril Ihza
Mahendra.
nice artikel
ReplyDeletekejamnya politik
ReplyDeletengebersihin politik yang kotor pake deterjen apa ya?
ReplyDelete