Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Monday, April 8, 2013

ANALISA PEMILIHAN WALIKOTA GORONTALO


Rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Wali Kota Gorontalo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo menghasilkan pasangan calon dari partai Golkar, Marthen Taha bersama Budi Doku sebagai pemenang.
            Ini terungkap dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo tahap akhir pemilihan Wali Kota Gorontalo (Pilwako) 2013-2018 di Gedung Aldista, Rabu (3/4/2013).
            Berdasarkan hasil hitungan semua kandidat dari sembilan kecamatan, pasangan nomor dua ini berhasil meraup suara 36.392 suara, disusul pasangan berikutnya dari gabungan partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan Sejahterah (PKS).
Berikut hasil rekapitulasi suara hasil akhir KPU Kota Gorontalo: 1) Pasangan Feriyanto-Bahmid (FB) 25.328 suara atau 36,53 persen; 2) Pasangan Marthen-Budi Doku (Madu) 36.392 suara atau 52,48 persen, 3) Pasangan Adhan Dambea-Inrawanto (DAI) tidak dihitung.  
            Walaupu Pasangan Marten Taha-Budi Doku (Madu) dinyatakan sebagai pemenang Pemilihan Walikota (Pilwali) Gorontalo. Madu menang menyisihkan tiga kandidat lain dengan perlolehan suara mencapai 36.392 suara atau 52,48 persen. 
            Kemenangan Madu ini diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo yang diketuai Erman Rahim dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/4/2013). 
            Kemenangan Madu ini ditanggapi beragam oleh beberapa pihak. Risman Taha yang mewakili pasangan Madu menyatakan pihaknya lega warga Gorontalo mempercayakan posisi wali kota dan wakil wali kota kepada pasangan yang diusungnya.
            Saksi dari pasangan nomor 4, AW Thalib-Ridwan Monoarfa (Wahid), menerima hasil ini. Sementara dari pasangan nomor urut 1, Feriyanto Mayulu-Abdurrahman Bahmid (FB) langsung menyatakan akan menggugat proses jalannya pilkada ini ke Mahkamah Konstitusi.
            Sementara itu pasangan nomor urut 3, Adhan Dambea-Inrawanto Hasan (DAI), yang dicoret KPU sehari sebelum pencoblosan tidak hadir dalam pleno ini. Sejak pasangan ini dibatalkan, mereka sudah menyatakan akan memperkarakan jalannya pilkada ke MK apa pun hasilnya. Mereka kecewa dengan keputusan KPU Kota Gorontalo yang mencoret pasangan ini sehari sebelum pencoblosan. Gugatan pasangan DAI akan langsung disampaikan oleh kuasa hukum mereka Yusril Ihza Mahendra.

3 comments: