Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Tuesday, May 27, 2014

PERANAN SYARIAT ISLAM DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI LIMBOTO



ABSTRAK
Kata-kata kunci : Peran Syariat Islam, Tindak Pidana, Pemerkosaan
            Skripsi ini membahas tentang Peranan Syari’at Islam  dalam Pencegahan Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Pengadilan Negeri Limboto. Metode dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun tujuan penelitian adalah Untuk modus operandi terjadinya tindak pidana pemerkosaan di Pengadilan Negeri Limboto, Untuk mengetahui Peran Syariat Islam dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pemerkosaan di Wilayah Pengadilan Negeri Limboto.
Hasil  penelitian dapat disimpulkan yaitu; 1) Modus Operandi terjadinya tindak pidana pemerkosaan di Pengadilan Negeri Limboto yaitu cenderung pada  usaha mengajak korban pemerkosaan ke tempat yang aman/sunyi atau korban dirayu bahkan diancam  sehingga korban mau melayani nafsu seksualnya, mengenai posisi korban, yang dibuat dan dikondisikan terpengaruh (terpedaya) oleh perkataan dan sikap pelaku. Korban misalnya ditawari dan diajak pulang bersama-sama naik kenderaan, pada suasana berdua atau menempatkan posisi wanita tidak menguntungkan (rawan), seperti sendirian di tengah-tengah laki-laki dan jauh dari keramaian umum dapat menjadi kondisi yang menguntungkan pelaku untuk menjalankan modus operandinya. 2) Peran Syariat islam dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana pemerkosaan diwilayah Pengadilan Negeri Limboto yaitu a) Penanggulangan Sejak Dini kepada kaum remaja yang umumnya paling banyak melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan menanamkan ajaran-ajaran agama. B) Pendekatan keluarga dengan memberikan nasihat-nasihat sebagai upaya penanggulangan tindak pidana pemerkosaan dengan membudayakan keluarga yang Islami, c) Tidak berdandan dan berpakaian yang mengundang nafsu orang lain syari’at Islam dalam mengatur cara berpakaian umat Islam dengan menutup aurat sangat membantu upaya penanggulangan tindak pidana pemerkosaan di pengadilan Negeri Limbot; d) Memberikan Sanksi Tegas Kepada Pelaku Sebagai Efek Jera, Dalam islam pun ditegaskan bahwa tindakan pemerkosaan merupakan perbuatan zina sekaligus tindakan pelecehan wanita, sehingga dalam syari’at Islam memberikan sanksi yang sangat tegas.
Adapun saran dalam penelitian ini ; 1) Hendaknya hakim dilembaga peradilan tidak boleh lalai memperjuangkan hak-hak si korban tindak pidana pemerkosaan dalam proses peradilan, karena apabila hal ini dilakukan, maka ini berarti salah dan membuat korban menjadi korban lagi. 2) Perlu adanya  pembaharuan atau reformasi hukum positif (KUHP) yang mangatur masalah korban tindak pidana pemerkosaan. Tuntutan ini dapat mempertimbangkan dan bereksistensi hukum pidana Islam yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.



DAFTAR PUSTAKA


Abd. Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fiqh Jakarta: Rajawali,1989

Ahmad Hasan, The Early Development of Islamic Jurisprudence, Islamabad: Islamic Research Institute, 1993

Amir Syarifuddin, Pengertian dan Sumber Hukum Islam dalam Ismail Muhammad Syah, dkk. Filsafat Hukum Islam Cet. II; Jakarta: Bumi Aksara, 1992

Bandingan dengan A. Qadry Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi Antara Hukum Islam dan Hukum Umum Cet. I; Yogyakarta: Gema Media, 2002

Bustanul Arifin Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia Akar Sejarah,Hambatan dan Prospeknya Cet.I; Jakarta: Gema Insani Pres,1996,

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Semarang: Toha Putra 2000

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,  Jakarta, Balai Pustaka, 2000
.
Depertemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahan,Semarang, Asy-Syifa, 2007

E Y Kanter & S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan PenerapannyaJakarta, Storia Grafika, 2002

H.A. Razak dan H. Rais Lathief, Terjemahan Hadis Shahih Muslim, Jilid I Jakarta: Pusaka Al-Husnah, 1984

Joseph Schacht, An Introduction to Islamic law Oxford: Clarendon Press, 1984

Kartono, Kartini; Patologi Sosial; Jilid I, Jakarta; CV. Rajawali, 1981

M. Syuhudi Ismail, Sunnah Menurut Para Pengingkarnya dan Upaya Melestarikan Sunnah oleh Para Pembelanja Ujung Padang: Berkah, 1991

M. Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadist Jakarta: Bulan Bintang, 1988

Minhajun, Pengantar Ilmu Fiqh-Usul Fiqh Ujung Pandang Fakultas Syariah IAIN Alauddin, 1983

Mohd. Idris Ramulyo, Asas-asas hukum Islam Sejarah Timbul dan Berkembaganya Kedudukan Hukum Islam dalam Sistem Hukum di Indonesia, Edisi Revisi Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika, 2004

MT. Hasbih Ash-Shiddieqy, Sejarah dan pengantar ilmu Hadis Jakarta: Bulan Bintang, 1954

Muh. Syarif  Sukandy, Tarjamah Buluqhul Maram Bandung: Al-Maarif, 1978

Muhammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia Cet. VIII; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000

Muhammad Muslihuddin,Phylosopy of Islam Law and Orientalis: A Comprtive Study of Islamic Legal Sytem Lahore: Islamic Publication Ltd. Tt,

Muhammad Tholchah Hasan, Islam Dalam Perspektif Sosial Budaya  Malang, Gasala Nusantara, 1997

Suhaja S, Praja, Hukum Islam di Indonesia Perkembangan dan Prakteknya Cet. II; Jakarta: PT. Remaja Rosdakarya, 1994

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 1984


 

No comments:

Post a Comment