Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Tuesday, May 27, 2014

KINERJA HAKIM DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO DAN LIMBOTO TAHUN 2011



ABSTRAK

Abdurrahman Adi Saputera, 2012. Kinerja Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo dan Limboto Tahun 2011”. Skripsi Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Jurusan Akhwal al-Syakhshiyah. IAIN Sultan Amai Gorontalo. Pembimbing (I)  Dr. Ahmad Faisal, M.Ag,  (II) Darwin Botutihe, SH,MH.
 

Kata-kata kunci : Penyelesaian Perkara, Pengadilan Agama

Skripsi ini membahas tentang Kinerja Hakim di Pengadilan Agama Gorontalo dan Limboto. Adapun tujuan penelitian adalah 1) Untuk mengetahui Pembagian tugas dalam penangan perkara oleh hakim di Pengadilan Agama Gorontalo dan Limboto, 2) Untuk mengetahui praktek penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gorontalo dan Limboto.

Metode dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif dengan metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.

Hasil  penelitian dengan beberapa kesimpulan sebagai berikut, 1) Pembagian tugas dalam penanganan perkara di Pengadilan agama Gorontalo dan Limboto berbeda, Di Pengadilan Agama Gorontalo pembagian tugas dalam penanganan perkara tidak dibagi rata akan tetapi disesuaikan dengan keahlian hakim dari segi kecepatan dan keakuratan dalam pemutusan masalah yang mendapatkan pembagian tugas perkara yang lebih banyak. Serta dengan jumlah hakim yang sedikit dan jumlah perkara masuk yang banyak menyebabkan para hakim saling membantu dalam penyelesaian perkara. Sedangkan di Pengadilan Agama Limboto pembagian tugas perkara dilakukan secara merata hal tersebut dilakukan berdasarkan jumlah hakim yang banyak dan jumlah perkara yang masuk sedikit sehingga pembagian dan penangan perkara dapat lebih mudah terselesaikan, 2) Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Gorontalo dan Limboto telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di Pengadilan Agama Gorontalo pembagian tugas penanganan perkara, serta manajemen kepemimpinan dapat diselesaikan selurunya dengan baik. Keahlian yang dimiliki oleh hakim merupakan faktor utama dalam penyelesaian perkara dengan kecepatan dan keakuratan dapat menyelesaikan perkara yang begitu banyak sedangkan di Pengadilan Agama Limboto pembagian tugas kerja serta dalam penanganan penyelesaian perkara dilakukan secara merata karena banyaknya hakim dan sedikitnya perkara yang masuk menjadikan penyelesaian perkara dapat lebih mudah diselesaikan.


DAFTAR PUSTAKA

 Arikunto, S.. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta. 2007
Budhy Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses 30 Juni 2012.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang; PT. Karya Toha Putra Semarang, 2007
Ensiklopedi Islam 2 cetakan 3, Jakarta: PT Ictiar Baru Van Hoeve, 1994
Felix O.S, Arbitrase di Indonesia.(Ghalia Indonesia: Jakarta, 1993
Gatot Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006
Gunawan Widjaya.. Alternatif Penyelesaian Sengketa. (RajaGrafindo Perkasa : Jakarta, 2001), h. 12
Hasil rapat kerja nasional Mahkamah Agung RI dengan jajaran pengadilan empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia tahun 2005.Denpasar 18-22 september 2005.
James L. Gibson, 1985. Jhon M, Ivancevich, dan James H. Donnelly, Organization: Behavior structural- Procces. Plano Texas: Businesa Publications
M. Yahya Harahap,.  Penyelesaian Sengketa di Luar Peradilan. BPHN: Jakarta, 1996
Mahkama Agung RI, direktorat jendral Badan Peradilan Agama. Pedoman Pelaksanaan dan Administrasi Peradilan Agama Jakarta : 2010
Moleong, Lexy.. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2005
Munir Fuady. Arbitrase Nasional, Alternatif Penyelesaian Sengketa Binis. Citra Aditya Bhakti : Bandung, 2000
Pasal 49  UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan UU Nomor 50 Tahun 2009.
Pedoman perilaku Hakim,Pusdiklat Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil MA-RI, 2008
Sri Widoyanti Soekito, Anak dan Wanita Dalam Hukum, Jakarta: LP3ES,1983
Stephens P Robbins, Perilaku Organisasi, Edisi Bahasa Indonesia, Jilid I dan II, PT. Prenhallindo, Jakarta. 1996, h. 21
Sugiyono.. Metode Penelitian n, Pendekatan Kuantitatif, Kualittatif, dan R&D. Bandung : Alfabeta, 2012
Undang-undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, (Penerbit Sinar Grafika,  Jakarta, 2004
Yaslis Ilyas, Kinerja, Teori dan Penelitian, Jakarta. Pusat Kajian Ekonomi Kesehatan FKM UI, cet-2,2001

 

No comments:

Post a Comment