1. Pengertian administrasi sekolah
Sebagai suatu sistem, sekolah terdiri atas komponen-komponen yang saling terkait dan saling mempengaruhi dalam mencapai tujuan. Berbagai input mulai dari siswa, guru, biaya, serta instrumental dan environmental input lainnya harus dapat didayagunakan secara efektif mungkin dalam proses transformasi, untuk menghasilkan output berupa peserta didik yang memiliki seperangkat nilai, sikap pengetahuan serta keterampilan baru. Untuk mendayagunakan semua sumber daya tersebut diperlukan administrasi dan pengelolaan sekolah yang baik.
Kata ‘administrasi’ berasal dari bahasa Latin, “ad” dan “ministrare”. Ad berarti intensif, ministrare berarti melayani, membantu, dan memenuhi. Administrasi berarti melayani secara intensif.[1] Selanjutnya, Simon menafsirkan bahwa administrasi sebagai seni untuk menyelesaikan sesuatu. Kegiatan administrasi ditekankan pada proses dan metode untuk menjamin suatu tindakan yang tepat.[2] Dalam “proses pendidikan” yang bermutu terlibat berbagai input, seperti; bahan ajar (kognitif, afektif, atau psikomotorik), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana dan sumber daya lainnya serta penciptaan suasana yang kondusif.[3]
Administrasi dapat dipandang sebagai proses dan dapat pula dipandang sebagai tugas (kewajiban). Administrasi sebagai proses sama dengan administrasi dalam arti luas. Administrasi sebagai proses kegiatan meliputi: perencanaan, pengorganisasian, pengarahan /kepemimpinan dan pengawasan/pengendalian. Keempat komponen tersebut merupakan suatu sistem yang terpadu, yakni antara satu dengan lainnya saling berkaitan secara utuh. Artinya, perencanaan harus diorganisasikan, diarahkan, dan diawasi.
Pengorganisasian juga harus direncanakan, diarahkan, dan kemudian dikendalikan. Begitu pula pengendalian pun harus direncanakan, diorganisasikan, dan diarahkan. Oleh karena itu administrasi sekolah merupakan kegiatan penyediaan, pengaturan dan pendayagunaan segenap sumber daya untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah secara efektif dan efisien.
Jadi dapat disimpulkan bahwa Administrasi adalah upaya menjadikan kegiatan dan kerja sama anggota organisasi serta unsur-unsur lainnya menjadi efektif dan efesien. Secara sadar atau tidak, setiap orang selalu terpaut dengan suatu jenis administrasi, sebab pada dasarnya administrasi itu selalu berurusan dengan tujuan bersama, cara-cara orang bekerja, pemanfaatan sumber-surnber yang ada secara efektif dan efesien. Atau administrasi sekolah didefinisikan sebagai seni dan ilmu pengintegrasian secara kreatif ide-ide, material, dan orang dalam satu kesatuan organik atau unit yang bekerja seeara harmonis untuk mencapai tujuan yang diharapkan.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bidang tugas yang harus dikelola di dalam administrasi sekolah antara lain mencakup: (1) administrasi kurikulum dan pembelajaran (2) administrasi kesiswaan, (3) administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, (4) administrasi sarana dan prasarana pendidikan, (5) administrasi keuangan/pembiayaan, (6) administrasi program hubungan sekolah dengan masyarakat, (7) administrasi program bimbingan dan konseling, dan (8) administrasi persuratan.[4]
Adapun macam-macam Administrasi Sekolah adalah :
1. Administrasi Kurikulum
Di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, dinyatakan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar isi dan standar kompetensi lulusan, serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh Badan Nasional standar Pendidikan (BSNP) dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
2. Administrasi Kemuridan
Tujuan administrasi kesiswaan adalah mengatur kegiaatan-kegiatan peserta didik dari mulai masuk sampai lulus sekolah. Pengaturan kegiatan peserta didik tersebut diarahkan pada peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ekstrakurikuler, sehingga memberikan kontribusi bagi pencapaian visi, misi, dan tujuan sekolah serta tujuan pendidikan secara keseluruhan. Ruang Iingkup administrasi kesiswaan meliputi: (a) Perencanaan Peserta Didik; (b) Penerimaan Siswa Baru (PSB); (c) Orientasi Siswa Baru; (d) Pengaturan Kehadiran Peserta Didik; (e) Pengaturan Kedisiplinan Peserta Didik.
3. Administrasi Kepegawaian
Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Pendayagunaan Ketenagaan
2) Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)
3) Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
4) Mutasi Kepangkatan
5) Pengembangan Ketenagaan
6) Usaha Kesejahteraan Pegawai
7) Tata Tertib Kerja
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 7 bahwa standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Sedangkan standar mutu pendidikan berarti terkait dengan kriteria-kriteria apa yang menjadi tolak ukur dalam mencapai mutu dimaksud. Kriteria-kriteria tersebut diharapkan sebagai kondisi ideal yang harus dicapai setiap unit sekolah sehingga mutu dan kualitasnya dapat dijaga. Pencapaian mutu pendidikan dalam setiap jenjangnya tentunya tidaklah sarna terutama jika dikaitkan dengan aspek siswa. Dalam kaitan itu, Dirjen Pendidikan Dasar Menengah menetapkan bahwa standar mutu yang harus dicapai setiap sekolah antara lain :
a. Keluaran/lulusan sekolah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat
b. Nilai akhir sebagai salah satu alat ukur terhadap prestasi belajar siswa.
c. Presentase lulusan yang dicapai semaksimal mungkin oleh sekolah.
d. Penampilan kemampuan dalam semua komponen pendidikan.[5]
Mencermati standar mutu yang ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah di atas dapat ditarik suatu pemahaman bahwa berbicara tentang standar mutu tidak hanya diukur dengan pencapaian nilai akhir atau berapa banyak lulusan secara nominal.
Menurut Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 bab 1 pasal 1 ayat 1, yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan kata lain, setiap lembaga pendidikan dituntut untuk memenuhi kriteria minimum yang telah ditentukan. Guna tercapainya tujuan pemerataan pendidikan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan, haruslah ada yang menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan sehingga sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Dalam hal ini pemerintah melakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Ketiga proses ini dilaksanakan untuk menentukan layak tidaknya lembaga pendidikan yang berstandar nasional.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan bukan hanya untuk memeratakan standar mutu pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesi, tetapi juga untuk memenuhi tuntutan perubahan lokal, nasional dan, global. Dikarenakan mutu pendidikan di Indonesia telah jauh tertinggal dari negara ASEAN yang lain, maka peningkatan-peningkatan di segi pendidikan akan terus terjadi. Sehingga mutu pendidikan di Indonesia bisa bersaing dengan negara lain.[6]
Sebagaimana topik permasalahan dalam penelitian kali ini yang membahas tentang pengelolaan administrasi perlengkapan, maka perlu bagi untuk lebih dekat lagi mengenal tentang apa itu administrasi perlengkapan.
4. Administrasi Perlengkapan/Sarana dan Prasarana
- Sarana
Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 1 ayat 8) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan standar sarana pendidikan adalah :
“Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi..”[7]
Adapun, prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan pelaksanaan proses pendidikan di sekolah. Sarana pendidikan diklasifikasikan menjadi tiga macam, yaitu (1) habis tidaknya dipakai; (2) bergerak tidaknya pada saat digunakan; (3) hubungannya dengan proses belajar mengajar. Dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang habis dipakai dan sarana pendidikan tahan lama.
a) Sarana pendidikan yang habis dipakai
Sarana pendidikan yang habis dipakai adalah segala bahan atau alat yang apabila digunakan bisa habis dalam waktu yang relatif singkat. Contoh, kapur tulis, beberapa bahan kimia untuk praktik guru dan siswa, dsb. Selain itu, ada sarana pendidikan yang berubah bentuk, misalnya kayu, besi, dan kertas karton yang sering digunakan oleh guru dalam mengajar.
b) Sarana pendidikan tahan lama
Sarana pendidikan tahan lama adalah keseluruhan bahan atau alat yang dapat digunakan secara terus menerus dan dalam waktu yang relatif lama. Contoh, bangku sekolah, mesin tulis, atlas, globe, dan beberapa peralatan olah raga. Ditinjau dari bergerak tidaknya pada saat digunakan, ada dua macam sarana pendidikan, yaitu sarana pendidikan yang bergerak dan sarana pendidikan tidak bergerak.
(1) Sarana pendidikan yang bergerak yaitu sarana pendidikan yang bisa digerakkan atau dipindah sesuai dengan kebutuhan pemakainya, contohnya: almari arsip sekolah, bangku sekolah, dsb.
(2) Sarana pendidikan yang tidak bergerak yaitu semua sarana pendidikan yang tidak bisa atau relatif sangat sulit untuk dipindahkan, misalnya saluran dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Ditinjau dari hubungannya dengan Proses Belajar Mengajar, Sarana Pendidikan dibedakan menjadi 3 macam bila ditinjau dari hubungannya dengan proses belajar mengajar, yaitu: alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran.
1) Alat pelajaran.
Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam proses belajar mengajar, misalnya buku, alat peraga, alat tulis, dan alat praktik.
2) Alat peraga
Alat peraga adalah alat pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa perbuatan-perbuatan atau benda-benda yang mudah memberi pengertian kepada anak didik berturut-turut dari yang abstrak sampai dengan yang konkret.
3) Media pengajaran
Media pengajaran adalah sarana pendidikan yang digunakan sebagai perantara dalam proses belajar mengajar, untuk lebih mempertinggi efektivitas dan efisiensi dalam mencapai tujuan pendidikan. Ada tiga jenis media, yaitu media audio, media visual, dan media audio visual.
b. Prasarana Pendidikan
Adapun prasarana pendidikan di sekolah bisa diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu:
1) Prasarana pendidikan yang secara langsung digunakan untuk proses belajar mengajar, seperti ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium.
2) Prasarana sekolah yang keberadaannya tidak digunakan untuk proses belajar mengajar, tetapi secara langsung sangat menunjang terjadinya proses belajar mengajar, misalnya ruang kantor, kantin sekolah, tanah dan jalan menuju sekolah, kamar kecil, ruang usaha kesehatan sekolah, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan tempat parkir kendaraan.
Proses administrasi sarana prasarana meliputi 5 hal, yaitu: (l) penentuan kebutuhan, 2) pengadaan, (3) pemakaian, (4) pengurusan dan pencatatan, (5) pertanggungjawaban.
a) Penentuan Kebutuhan yaitu Melaksanakan analisis kebutuhan, analisis anggaran, dan penyeleksian sarana prasarana sebelum mengadakan alat-alat tertentu.
b) Pengadaan Sarana Prasarana. Pengadaan sarana prasarana pendidikan merupakan upaya merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya.
c) Penggunaan dan Pemeliharaan. Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam pemakaian perlengkapan pendidikan, yaitu prinsip efektivitas dan prinsip efisiensi. Prinsip efektivitas berarti semua pemakaian perlengkapan pendidikan di sekolah harus ditujukan semata-mata dalam memperlancar pencapaian tujuan pendidikan sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adapun, prinsip efisiensi berarti, pemakaian semua perlengkapan pendidikan secara hemat dan hati-hati sehingga semua perlengkapan yang ada tidak mudah habis, rusak, atau hilang. Pemeliharaan merupakan kegiatan yang terus menerus untuk mengusahakan agar barang tetap dalam keadaan baik atau siap untuk dipakai.
d. Pengurusan dan Pencatatan Semua sarana prasarana harus diinventarisasi secara periodik, artinya secara teratur dan tertib berdasarkan ketentuan atau pedoman yang berlaku. Melalui inventarisasi perlengkapan pendidikan diharapkan dapat tercipta administrasi barang, penghematan keuangan, dan mempermudah pemeliharaan dan pengawasan. Apabila dalam inventarisasi terdapat sejumlah perlengkapan yang sudah tidak layak pakai maka perlu dilakukan penghapusan.
Pertanggungjawaban (pelaporan) Penggunaan sarana prasarana inventaris sekolah harus dipertanggungjawabkan dengan jalan membuat laporan penggunaan barang-barang tersebut yang ditujukan kepada instansi terkait. Laporan tersebut sering disebut dengan mutasi barang. Pelaporan dilakukan sekali dalam setiap triwulan, terkecuali bila di sekolah itu ada barang rutin dan barang proyek maka pelaporan pun seharusnya dibedakan.
3) Laboratorium.
Laboratorium adalah tempat praktik dan menguji suatu hal yang berkenaan dengan teori yang sedang dipelajari dan atau telah didapat atau dikuasainya. Di laboratorium orang-orang dapat melakukan pengujian yang didukung dengan alat-alat uji dan bahan uji. Beberapa macam laboratorium, seperti : laboratorium bahasa, IP A, IPS, Komputer (IT), dsb.
Agar penggunaan laboratorium dapat tertib dan efektif maka diperlukan adanya administrasi laboratorium yang antara lain sebagai berikut :
a. Pengelola
b. Ruang Laboratorium
c. Peralatan dan Bahan Laboratorium
d. Perneliharaan dan Penempatan
e. Tata tertib dan Keamanan
f. Kegiatan Laboratorium
g. Pelaporan
4) Perpustakaan.
Perpustakaan merupakan jantungnya sebuah sekolah. Suatu sekolah bisa berkualitas apabila sekolah tersebut dapat menyediakan, mengelola dan memanfaatkan perpustakaan secara efektif Perpustakaan adalah ternpat menyediakan buku-buku bacaan, penunjang, dan referensi lain baik berbentuk cetak maupun elektronik (books or nonbooks materials) yang mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Selain itu, perpustakaan juga merupakan tempat kegiatan siswa belajar (membaca buku atau referensi lain dan atau memperhati tayangan melalui media pembelajaran lainnya yang disediakan sehingga membantu keefektifan kegiatan belajar mengajar. Untuk itu, di sekolah wajib diselenggarakan perpustakaan. Untuk membantu penyelenggaraan perpustakaan yang efektif maka perlu diadakan administrasi perpustakaan, yaitu:
a. Pengelola.
b. Ruang Perpustakaan
c. Program Kerja
d. Perlengkapan
5) Administrasi Keuangan/Pembiayaan[8]
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. (PPRI No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 1 ayat 10). Pembiayaan pendidikan terdiri atas:
a. Biaya investasi
b. Biaya operasi
c. Biaya personal.
Pelaksanaan ketiga hal di atas diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekolah dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Administrasi yang baik adalah administrasi yang mempunyai informasi yang memenuhi sedikitnya lima persyaratan yaitu : “lengkap, mutakir, akurat, dapat dipercaya dan disimpan sedemikian rupa sehingga mudah ditelusuri untuk digunakan sebagai alat pendukung pengambilan keputusan apabila diperlukan. Faktor kelengkapan sangat penting karena informasi yang tidak lengkap dapat berakibat pada kesimpulan yang tidak benar. Faktor kemutlakan tidak kalah pentingnya karena suatu keputusan adalah upaya untuk memecahkan masalah.
Orientasi waktu suatu keputusan adalah masa sekarang dan masa depan. Untuk itu akurasi informasi merupakan hal mutlak karena informasi yang tidak akurat justru akan mempersulit proses pengambilan keputusan. Berkaitan erat dengan akurasinya, informasi juga harus dapat dipercaya, artinya data tidak dimanipulasi dalam pengelolaannya yang apabila terjadi akan mengaburkan situasi yang sebenarnya. Seluruh informasi yang telah terkumpul dan terolah harus disimpan sedemikian rupa sehingga siapapun yang memerlukan dan memang tidak mudah diperoleh oleh pihak-pihak yang tidak berhak memilikinya.
2. Ruang Lingkup Pengelolaan Administrasi Sekolah
Secara umum, pergeseran dimensi pendidikan dari manajemen berbasis pusat menjadi manajemen berbasis sekolah telah diuraikan pada butir (a) secara lebih spesifik, pertanyaannya adalah urusan-urusan apa sajakah yang perlu menjadi kewenangan dan tanggung jawab sekolah ? Pada dasarnya, Undang-undang No. 32 tentang Pemerintah Daerah (Otonomi Daerah) tahun 2004 beserta sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman pelaksanaannya, terutama tentang Pembagian Urusan Bidang Pendidikan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Sekolah harus digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dengan demikian, desentralisasi urusan-urusan pendidikan harus dalm koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi, sampai sat ini pembagian urusan pendidikan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab sekolah sedang dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Sambil menunggu proses PP yang akan diberlakukan nantinya, urusan-urusan sekolah yang semula menjadi kewenangan dan tanggung jawab Peerintah Pusat/Dinas Pendidikan Provinsi/Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, sebagian dari urusan-urusan dapat dilakukan oleh sekolah secara profesional. Artinya, tidak semua urusan didesentralisasikan sepenuhnya ke sekolah, sebagian urusan masih merupakan kewenangan dan tangung jawab Pemerintah, Provinsi, Kota/Kabupaten, dan sebagian urusan lainnya didesentralisasikan ke sekolah.
Adapun urusan-urusan yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab sekolah dalam kerangka administrasi meliputi : (1) proses belajar mengajar, (2) perencanaan dan evaluasi program sekolah, (3) pengelolan kurikulum, (4) pengelolan ketenagaan, (5) pengelolan peralatan dan perlengkapan, (6) pengelolaan keuangan, (7) pelayanan siswa, (8) hubungan sekolah dan masyarakat, dan (9) pengelolaan iklim sekolah.[9]
- Pengelolaan Proses Belajar Mengajar.
Proses belajar mengajar merupakan kegiatan utama sekolah. Sekolah diberi kebebasan memilih strategi, metode, dan teknik-teknik pembelajaran dan pengajaran yang paling efektif, sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, siswa, guru, dan kondisi nyata sumberdaya yang tersedia di sekolah. Secara umum, strategi/metode/teknik pembelajaran dan pengajaran yang berpusat pada siswa (student center) lebih mampu memberdayakan pembelajaran siswa. Yang dimaksud dengan pembelajaran berpusat pada siswa adalah pembelajaran yang menekankan keaktifan belajar siswa, bukan pada keaktifan mengajar guru. Oleh karena itu, cara-cara belajar siswa aktif seperti active learning, cooperatife learning, dan quantum learning perlu diterapkan.
- Perencanaan dan Evaluasi
Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan perencanan sesuai dengan kebutuhannya (school based plan). Misalnya, kebuthan untuk meningkatkan mutu sekolah. Oleh karena itu, sekolah harus melakukan anlisis kebutuhan mutu dan berdasarkan hasil analisis kebutuhan mutu inilah kemudian sekolah membuat rencana peningkatan mutu. Sekolah diberi kewenangan untuk melakukan evaluasi, khususnya kewenangan yang dilakukan secara internal.
Evaluasi internal dilakukan oleh warga sekolah untuk memantau proses pelaksanan dan untuk mengevaluasi hasil dari program-program yang telah dilaksanakan. Evaluasi semacam ini biasa disebut evaluasi diri. Evaluasi diri harus jujur dan transparan agar benar-benar dapat mengungkap informasi yang sebenarnya.
- Pengelola Kurikulum
Kurikulum yang dibuat oleh pemerintah adalah kurikulum standar yang berlaku secara nasional, yaitu Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK), khususnya dalam penentuan standar kompetensi dan kompetensi dasar, adahal kondisi sekolah pada umumnya sangat beragam. Oleh karena itu, dalam implementasinya, sekolah dapat mengmbangkan, memperdalam, memperkaya, dan memodifikasi tanpa mengurangi isi kurikulum yang berlaku secara nasional, yaitu dengan melakukan diversifikasi kurikulum, mengembangkan indikator-indikatornya, dan bahkan sampai dengan menyusun kurikulum satuan pendidikan.
Sekolah berhak mengembangkan kurikulum ke dalam silabus, pemetaan, pengembangan sistem penilaian, dan rencana pelaksanaan pembelajaran. Sekolah dibolehkan memperdalam kurikulum. Artinya, apa yang diajarkan boleh dipertajam dengan aplikasi yang bervariasi. Sekolah juga dibolehkan memperkaya apa yang diajarkan. Artinya, apa yang diajarkan boleh diperluas dari yang harus, seharusnya, dan yang dapat diajarkan. Sekolah juga dibolehkan memodifikasi kurikulum. Artinya, apa yang diajarkan boleh dikembangkan agar lebih kontekstual dan selaras dengan karakteristik peserta didik. Selain itu, sekolah diberi kebebasan untuk mengembangkan kurikulum muatan lokal.
- Pengelolaan Ketenagaan
Pengelaolaan ketenagan, mulai dari analisis kebutuhan, perencanaan, rekrutmen, pengembangan, hadiah dan sanksi (reward and punishment), hubungan kerja, sampai evaluasi kinerja tenaga kerja sekolah (guru, tenaga administrasi, laboran, dan sebagainya). Dapat dilakukan oleh sekolah, kecuali yang menyangkut pengupahan/imbal jasa dan rekrutmen guru pegawai negeri yang sampai sat ini masih ditangani oleh birokrasi di atasnya.
- Pengelolan Pasilitas (Peralatan Dan Perlengkapan)
Pengelolaan fasilitas sudah seharusnya dilakukan oleh sekolah, mulai dari pengadan, pemeliharaan dan perbaikan, hingga pengembangan. Hal tersebut didasari kenyataan bahwa sekolahlah yang paling mengetahui kebutuhan fasilitas, baik kecukupan, kesesuaian, maupun kemutkhirannya, terutama fasilitas yang sangat erat kaitannya secara langsung dengan proses belajar mengajar.
- Pengelolan Keuangan
Pengelolaan keuangan, terutama pengalokasian/ penggunan uang sudah sepantasnya dilakukan oleh sekolah. Hal ini didasari juga oleh kenyatan bahwa sekolahlah yang paling memahami kebutuhannya sehingga desentralisasi pengalokasian/penggunaan uang sudah seharusnya dilimpahkan ke sekolah. Sekkolah juga harus diberi kebebasan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang menghasilkan pendapatan (income generating activities) sehingga sumber keuangan tidak semata-mata tergantung pada pemerintah.
- Pelayanan Siswa
Pelayanan siswa, mulai dari penerimaan siswa baru, pengembangan/pembinaan/pembimbingan, penempatan untuk melanjutkan sekolah atau untuk memasuki dunia kerja, sehingga pengurusan alumni sebenarnya telah didesentralisasikan sejak lama. Oleh karena itu, yang diperlukan adalah peningkatan intensitas dan ekstensitasnya.
- Hubungan Sekolah dan Masyarakat
Esensi hubungan sekolah dan masyarakat adalah untuk meningkatkan keterlibatan, kepedulian, kepemilikan, dan dukungan dari masyarakat, terutama dukungan moral dan finansial. Dalam arti yang sebenarnya, hubungan sekolah dan sekolah sudah didesentralisasikan sejak lama. Oleh karena itu, hampir sama halnya dengan pelayanan siswa, yang dibutuhkan adalah intensitas dan eksetensitas hubungan sekolah dan masyarakat.
- Pengelolaan Iklim Sekolah
Iklim sekolah (fisik dan nonfisik) yang kondusif akademik merupakan prasyarat bagi terselenggaranya proses belajar mengajar yang efektif. Lingkungan sekolah yang aman dan tertib, optimisme dan harapan/ekspektasi yang tinggi dari warga sekolah, kesehatan sekolah, dan kegiatan-kegiatan yang terpusat pada siswa (student centered activities) adalah contoh-contah iklim sekolah yang dapat menumbuhkan semangat belajar siswa. Iklim sekolah sudah merupakan kewenangan sekolah, sehingga yang diperlukan adalah upaya yang lebih intensif dan ekstensif.
[1] Hadari Nawawi, Administrasi Pendidikan; (Jakarta: Gunung Agung, 1997), h. 7.
[2] Ibid, h. 8.
[3] Umaedi, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah; Sebuah Pendekatan Baru dalam Pengelolaan Sekolah Untuk Peningkatan Mutu, (Jakarta: Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah), 1999. hal. 3.
[4] Moh. Rifai, Administrasi dan Supervisi Pendidikan; (Bandung: Sekar Djaja, 2005), h. 36.
[5] Departemen Agama Republik Indonesia, Petunjuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah, (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan, 2003), h. 9.
[6] Badan Standar Nasional Pendidikan, Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, 2006.
[7] Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta: Cemerlang, 2005), h. 3.
[9] Rohiat, Manajemen Sekolah, (Bandung: Reflika Aditama, 2008), h. 64-67.
No comments:
Post a Comment