Akad bagi hasil adalah transaksi akad kerjasama antara dua belah pihak atau lebih untuk menjalankan sebuah usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusinya baik dalam bentuk modal dan jasa, dengan prinsip berbagai dalam keuntungan dan risiko yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Akad seperti ini sering juga disebut dengan bisnis profit and lost sharing, yang kemudian menjadi karakteristik daripada sistem operasional perbankan syari’ah.[1] Prinsip berbagi dalam keuntungan dan risiko tersebut didasarkan pada sebuah hadist Nabi Saw :
“Diriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata : “Rasulullah Saw telah memutuskan bahwa manfaat itu mengikuti tanggung jawab”.
Pada dasarnya hadist ini disampaikan oleh Rasulullahsaw untuk menerangkan sebuah prinsip dalam berbisnis, bahwasanya tidak ada keuntungan dalam berbisnis kecuali akan diikuti oleh adanya resiko. Dengan adanya sistem bunga, asumsi yang dibangun adalah sebuah usaha atau investasi akan selalu menghasilkan keuntungan, padahal kenyataannya setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan memperoleh hasil positif atau negatif. Itu sebabnya dalam teori keuangan dikenal dengan sistem bagi hasil yang didasarkan kepada prinsip berbagai keuntungan dan risiko ini diharapkan akan menjadi alternative dari sistem bunga yang ada dalam ekonomi konvensional. Dikatakan demikian, karena dengan prinsip bagi hasil akan terwujud berbagai jenis usaha bisnis kemitraan yang berorientasikan kepada pemberdayaan modal dan tenaga kerja, dengan sistem yang lebih adil dan berkaitan langsung dengan saektor riil.
A. Model-Model Sistem Bagi Hasil
Sistem bagi hasil dapat diterapkan dalam empat model, yaitu pertama, bagi ahsil berdasarkan pendapatan (Revenue Sharing System), kedua, sistem bagi hasil berdasarkan laba kotor (Gorss Profit Sharing System), ketiga, sistem bagi hasil berdasarkan laba operasi bersih (Operating Profit Sharing System), dan keempat, sistem bagi hasil berdasarkan laba bersih (net Profit Sharing System).[2]
a. Sistem Revenue Sharing System.
Sistem Revenue Sharing System adalah sistem bagi hasil yang didasarkan atas pendapatan yang diperoleh sebelum dikuarangi biaya-biaya yang dikeluarkan dalam proses produksi. Model bag I hasil ini dipergunakan dengan beberapa pertimbangan :
· Posisi lembaga pembiayaan pada saat negosiasi akad lebih kat daripada penerima pembiayaan. Posisi ini berbailk setelah akad terjadi. Penerima pembiayaan lebih kuat daripada pemberi pembiayaan. Sebab, pada saat pembagian hasil usaha, penerima pembiayaan berubah menjadi pemberi hasil usaha dan pemberi pembiayaan berubah menjadi penerima hasil usaha.
· Mengurangi moral hazard dari penerima pembiayaan yang akan merugikan pemberi pembiayaan, misalnya memanipulasi laporan keuangan yang cenderung membesarkan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghindari pembayaran bagi hasil.
· Antara penerima dan pemberi pembiayaan belum terbentuk hubungan saling percaya.
b. Sistem bagi hasil berdasarkan laba kotor (Gorss Profit Sharing System)
Sistem bagi hasil berdasarkan laba kotor (Gorss Profit Sharing System) atau bagi hasil berbasiskan laba kotor adalah sistem bagi hasil yang didasarkan atas pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya variable (biaya variable produksi atau harga pokok produksi atau harga pokok pembelian) yang dikeluarkan dalam proses produksi. Model ini dipergunakan karena mulai terbentuk hubungan saling percaya antara penerima dan pemberi dana.
c. Sistem bagi hasil berdasarkan laba operasi bersih (Operating Profit Sharing System)
Sistem bagi hasil berdasarkan laba operasi bersih (Operating Profit Sharing System) adalah sistem bagi hasil yang didasarkan atas pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya variable (biaya variabel produksi atau harga pokok produksi ataiu harga pokok pembelian) dan biaya-biaya tetap serta biaya lain-lain yang dikeluarkan dalam proses produksi. Model ini dipergunakan karena dua belah pihak telah saling percaya.
d. Sistem bagi hasil berdasarkan laba bersih (net Profit Sharing System).
Sistem bagi hasil berdasarkan laba bersih (net Profit Sharing System) adalah sistem bagi hasil yang didasarkan atas pendapatan yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya variable (biaya variable produksi atau harga pokok produksi atau harga pokok pembelian), biaya tetap, dan biaya lain-lain yang dikeluarkan dalam proses produksi dan telah dikurangi pajak perusahaan yang harus dibayarkan. Model ini dipergunakan karena kedua nelah pihak benar-benar salaing percaya, transparan, dan professional sehingga kemungkinan terjadinya moral hazard sangat kecil.
No comments:
Post a Comment