Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Thursday, June 9, 2011

Simpanan Deposito


Salah satu produk perbankan syari’ah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana (funding) adalah deposito. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksuk dengan deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Menurut Undang-Undang No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan Indonesia “Deposito adalah simpanan pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dengan bank yang bersangkutan. 
Deposito secara bahasa berarti barang yang dititipkan agar dijaga. Gambarannya, pihak pertama menitipkan harta kepada pihak kedua, kemudian pihak kedua mempercayakan barang itu kepada pihak ketiga. Pihak pertama membayar kepada pihak kedua agar barang itu menjadi titipan untuk pihak ketiga. Dalam istilah fikih, deposito merupakan pemberian otoritas pemilikan suatu barang kepada orang lain agar dijaga secara jelas dan tegas.[1]
Adapun yang dimaksud dengan deposito syari’ah adalah deposito yang dijalankan berdasarkan prinsip syari’ah. Dalam hal ini, dewan syari’ah Nasional MUI telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa deposito yang dibenarkan adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah. [2]
Dalam hal ini, Bank Muamalat dalam kapasitasnya sebagai mudharib (peengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, Bank Muamalat dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah.
Deposito merupakan jenis transaksi legal yang diatur oleh Al-Qur’an,sunnah dan kesepakatan Ulama. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 283 :
bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u 3 Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ  

Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang(oleh yang berpiutang). akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) Menyembunyikan persaksian. dan Barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Nabi Muhammad Saw bersabda :
“tunaikan amanah dari orang yang telah mempercayaimu suatu amanat dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianati kamu”. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).
Ulama Islam telah sepakat tentang bolehnya memberikan dan menerima barang titipan. Dalam hidupnya, manusia memerlukan adanya titipan mengingat mereka tidak sanggup untuk menjaga harta mereka sendiri. Mereka membutuhkan bantuan orang lain.
Deposito merupakan amanat yang harus dijaga dan harus dikembalikan jika diminta. Deposito merupakan transaksi yang diperbolehkan antara dua orang. Kapanpun orang yang menitipkan iningin mengambil barang itu, maka penerimaan titopan harus mengembalikan barang itu. Penerima titipan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang kecuali dalam beberapa hal berikut :[3]
a)      Khianat
b)      Tidak berhati-hati
c)      Barang titipan bercampur dengan harta miliknya dan tidak mungkin lagi melakukan identifikasi
d)     Barang titipan dititipkan lagi kepada pihak lain
Dalam deposito dipersyaratkan beberapa hal, antara lain :
a)      Pelaku transaksi adalah orang yang berakal sekaligus telah dewasa
b)      Barang titipan telah diterima ketika terjadi serah terima
Dalam deposito tidak dipersyaratkan kuantitas dan kualitas barang yang ditransaksikan jumlahnya. Diantara beberapa aturan umum deposito:[4]
a)      Penerima deposito tidak diperkenankan untuk mempergunakan dengan jalan apapun kecuali atas izin pemiliknya.
b)      Penerima barang tidak diperkenankan untuk mencampur deposito dengan bagian hartanya, kecuali seizing pemiliknya.
Barang-barang deposito yang telah disebutkan di atas aktivitas yang berbeda-beda melalui segala jenis deposito, baik deposito uang yang khusus ditujukan untuk tujuan tertentu, deposito surat-surat berharga, atau deposito lainnya. Pencucian uang hendaknya tidak difasilitasi oleh pihak perbankan. Pihak Bank diperkenankan untuk melakukan transaksi bagi hasli dengan deposito, asal ditujukan untuk kepentingan nasabah dan hal itu juga dikehendaki olehnya.
Dengan demikian, Bank Muamalat dalam kapasitasnya sebagai Mudharib memiliki sifat sebagai wali amanah (Trustee), yakni harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya. Disamping itu, Bank Muamalat juga bertindak sebagai kuasa dari usaha bisnis pemilik dana yang diharapkan dapat memperoleh keuntungan seoptimal mungkin tanpa melanggar berbagai aturan syari’ah.
Dari hasil pengelolaan dana  mudharabah, Bank Muamalat akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah arus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut.
1.      Macam-macam Deposito
Berdaraskan kewenangan yang diberikan oleh pihak pemilik dana, terdapat 2 bentuk mudharabah, yakni :[5]
a)      Mudharabah Mutlaqah
Dalam deposito mudharabah Mutlaqah pemilik dana tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Syari’ah dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara maupun objek investasinya. Dengan kata lain, Bank Muamalat mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvesatasikan dana ke berbagai sektor bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah mutlaqah dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu :



1)      Anniverary Date
·         Pembayaran bagi hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.
·         Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
·         Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai dengan permintaan deposan.
2)      End of Month
·         Pembayaran bagi hasil deposito dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
·         Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif tidak termasuk tanggal tutup buku, tapi tidak termasuk tangal pembukaan deposito.
·         Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hsil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
·         Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari, 31 hari).
·         Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan.
Dalam hal pencairan deposito mudharabah mutlaqah dengan penbayaran bagi hasil bulanan yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo, Bank Muamalat dapat mengenakan denda kepada nasabah yang bersangkutan sebesar 3% dari nominal bilyet deposito mudharabah mutlaqah. Klausul denda harus ditulis dalam akad dan dijelaskan kepada nasabah pada saat pembukaan deposito mudharabah mutlaqah semua jangka waktu untuk disepakati bersama oleh nasabah dan bank. Dalam hal ini, bagi hasil yang menjadi hak nasabah dan belum dibayarkan, harus dibayarkan.
b)      Mudharabah Muqayyadah
Berbeda hanya dengan deposito mudharabah muqayyadah, dalam deposito mudharabah muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada Bank Muamalat dalam mengelola investasinya, baik yang berkaitan dengan tempat, cara, maupun objek investasinya. Dengan kata lain, bank Muamalat tidak mampu mempunyai hak dan kebebasan sepenuhnya dalam menginvestasikan dana mudharabah muqayyadah berbagai sector bisnis yang diperkirakan akan memperoleh keuntungan.
Dalam menggunakan dana deposito mudharabah muqayydah ini, terdapat dua metode, yakni :
1)      Cluster Pool of Fund
Yaitu penggunaan dana untuk beberapa proyek dalam suatu jenis industri bisnis.  
2)      Specific Product
Yaitu penggunaan dana untuk suatu proyek tertentu.
Dalam hal ini, Bank Muamalat melakukan pembayaran bagi hasil sesuai metode penggunaan dana Mudharabah Muqayyadah, yakni :
1)      Cluster Pool of Fund
Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, triwulan, semesteran atau periodisasi lain yang disepakati.
2)      Specific Product
Pembayaran bagi hasil disesuaikan dengan arus kas proyek yang dibiayai.
Dalam hal ini, pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dapat dilakukan melalui metode sebagai berikut :
a.      Anniversary date
·         Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal yang sama dengan tanggal pembukaan deposito.
·         Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
·         Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan.
b.      End of month
·         Pembayaran bagi hasil deposito mudharabah muqayyadah dilakukan secara bulanan, yaitu pada tanggal tutup buku setiap bulan.
·         Bagi hasil bulan pertama dihitung secara proporsional hari efektif termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukaan deposito.
·         Bagi hasil bulan terakhir dihitung secara proporsional hari efektif tidak termasuk tanggal jatuh tempo deposito. Tingkat bagi hasil yang dibayarkan adalah tingkat bagi hasil tutup buku bulan terakhir.
·         Jumlah hari sebulan adalah jumlah hari kalender bulan yang bersangkutan .
·         Bagi hasil bulanan yang diterima nasabah dapat diafiliasikan ke rekening lainnya sesuai permintaan deposan.
Dalam hal pencairan deposito mudharabah muqayyadah, terdapat ketentuan sebagai berikut :
·         Khusus untuk cluster, apabila dikehendaki oleh deposan, deposito mudharabah muqayyadah dapat dicairkan atau ditarik kembali sebelum jatuh tempo yang disepakati dalam akad. Akibat tidak terpenuhinya jangka waktu akad, bank mengenakan denda sesuai klausula denda yang disepakati dalam akad.
·         Khusus untuk specific project, deposito tidak dapat dicairkan atau ditarik kembali sebelum jaatuh temponya tanpa konformasi dan persetujuan tertulis dari bank. Bank dapat menolak permohonan pencairan sebelum jatuh tempo bila memberatkan bank. Dalam hal ini bank menyetujui pencairan sebelum jatuh tempo, bank dapat mengenakan denda sesuai kesepakatan.
Deposito mudharabah muqayyadah dengam pembayaran bagi hasil secara bulanan dapat dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo dengan dikenakan denda sebesar 3% dari nominal bilyet deposito mudharabah muqayyadah. Klausul denda harus ditulis dalam akad dan dijelaskan kepada nasabah pada saat pembukaan deposito mudharabah muqayyadah semua jangka waktu untuk disepakati bersama oleh nasabah dan bank. Dalam hal ini, bagi hasil yang menjadi hak nasabah dan belum dibayarkan, harus dibayarkan.


[1] Abdullah Abdul Husain At-Tariqi, Ekonomi Islam Prinsip, Dasar Dan Tujuan, (Yogyakarta:Nagistra Insani Press,2004), hal. 266
[2] Fatwa dewan Syari’ah Nasional Nomor 02/DS-MUI/IV/2000
[3] Abdullah abdul Husain at-tariqi, Ekonomi Islam Prisip, Dasar, dan Tujuan, (Yogyakarta:Magistra Insani Press), 2004 Hal : 267
[4] Ibid, hal 268
[5] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan,(Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 2010), h.352

2 comments:

  1. thanks artikelnya k'jamal. lumayan buat nambahin bahan makalah :)

    ReplyDelete
  2. Syukron. Sering-sering berkunjung ya..

    ReplyDelete