Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Thursday, June 9, 2011

Metode Penentuan Nisbah Bagi Hasil


Dalam penentuan nisbah bagi hasil terdapat tiga metode, diantaranya:[1]
a.       Penentuan nisbah bagi hasil keuntungan
Nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan berdasarkan pada perkiraan keuntungan yang diperoleh nasabah dibagi dengan referensi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat. Perkiraan tingkat keuntungan bisnis/proyek yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan :
·         Perkiraan penjualan
·         Perkiraan biaya-biaya langsung
·         Perkiraan biaya-biaya tidak langsung
b.      Penentuan nisbah hagi hasil pendapatan
Nisbah bagi hasil pembiayaan ditentukan berdasarkan pada perkiraan pendapatan yang diperoleh nasabah dibagi referansi tingkat keuntungan yang telah ditetapkan dalam rapat. Perkiraan tingkat pendapatan bisnis yang dibiayai dihitung dengan mempertimbangkan :
·         Perkiraan penjualan
·         Perkiraan biaya-biaya langsung

c.       Penentuan nisbah bagi hasil penjualan
Dalam nisbah bagi hasil pembiayaan sitentukan berdasarkan pada perkiraan penerimaan penjualan yang diperoleh nasabah dibagi dengan pokok pembiayaan dalam rapat. Perkiraan penerimaan penjualan dihitung dengan mempertimbangkan perkiraan penjualan.
Dalam penentuan angsuran pokok dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
·         Pembiayaan berjangka waktu dibawah satu tahun
Pembiayaan pokok pembiayaan dengan jangka waktu kurang dari satumtahun dapat dilakukan pada saat jatuh tempo.
·         Pembiayaan berjangka waktu diatas satu tahun
Pembayaran pokok pembiayaan dengan jangka waktu lebih dari satu tahun wajib diangsur secara proporsional selama jangka waktu pembiayaan. Yang dimaksud dengan proporsional adalah pembayaran angsuran sesuai dengan arus kas dari usaha nasabah.


[1] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan edisi keempat,(Jakarta : PT. Raja Grafindo, 2010), hal. 287-288

No comments:

Post a Comment