Takziyah berasal dari kata “azza-yu’azzi-ta’ziyatan” yang berarti
menyabarkan dan menghibur, sedangkan menurut istilah ialah mendorong,
menghibur, mendo’akan orang yang tengah terkena musibah untuk bersabar dan
bertawakal kepada Allah Swt.
Dalam pengertian lain, Takziyah menurut bahasa adalah
melawat atau menjenguk sedangkan
menurut istilah adalah mendatangi rumah orang yang
meninggal dunia untuk turut mengatakan berbelasungkawa kepada keluarganya, serta
memberi penghormatan terakhir kepada orang yang telah dipanggil untuk
menghadap kehadirat Allah.
Termasuk dalam penergtian takziyah adalah
menghibur dan membantu keluarga yang ditinggal mati, sehingga bahan berat yang
dipikul keluarga tersebut terasa lebih ringan. Membantu dalam kebaikan sangat
dianjurkan oleh agama,
Takziah itu hukumnya sunat, hal ini dikemukakan oleh Imam Nawawi,
Imam sofyan, Imam Sauri, dan Imam Syafei, karena perintah takziah ini dilandasi
oleh hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Al Baihaqi, Amir bin Hamz, jadi
kalau sesuatu berdasarkan pada hadis maka sifatnya sunat dan kalau kita
hubungkan dengan ayat Al Quran, takziah ini salah satu manifestasi dari
Habluminannas.
2. Sejarah Takziyah
Pada suatu hari ketika Rasulullah SAW masih berada di
madinah, datanglah seorang sahabat yang bernama Polan menghadap Rasul, ya
Rasulullah SAW, tadi malam ada sahabat kita yang meninggal dunia bernama Ali
jakfar, kami minta petunjuk bagaimana kami memperlakukan keluarga tersebut.
Rasulullah SAW menjawab,”Bantu keluarga Ali jakfar, bawakan bahan makanan, dan
takziahi” HR Abu daud, Tarmizi, Ibnu majah, Al baihaqi, Hambali dan Abdullah
bin Jakfar bin Abi Thalib. Kemudian pada hari yang lain wafat pula seorang
wanita, datang pula seorang sahabat kepada Rasulullah SAW, minta petunjuk atas
musibah tersebut, maka Nabi Muhammad SAW memberikan petunjuk, antara
lain “kalau kamu mendapat musibah, janganlah kamu berkabung lebih dari 3 hari.
Dari kedua hadis yang berkenaan dengan musibah ini, maka sahabat dan ulama
sepakat bahwa takziah kepada keluarga yang mendapat musibah, tidak boleh lebih
dari tiga hari.
3. Pelaksanaan Takziah
Takziyah dapat dilakukan sebelum dan sesudah jenazah dikuburkan
hingga selam tiga hari. Namun demikian, takziyah diutamakan dilakukan sebelum
jenazah dikuburkan.
Dalam mambahas takziyah ini, ada beberapa ulama yang sangat
berpengaruh dalam islam, antara lain Imam Nawawi, Imam Hambali, Imam Sofyan
Sauri dan yang paling berpengaruh di Indonesia adalah Imam Syafei, berpendapat
bahwa takziyah , paling sedikit satu hari dan paling banyak tiga hari dan
disunatkan untuk datang melayat sebelum jenazah dimakamkan.
posting yang sangat bermanfaat,
ReplyDelete