Welcome to www.jamal.com
go to my homepage
Go to homepage
WELLCOME TO SITUS LO HULONDHALO

Saturday, June 18, 2011

Kompetensi Guru


Kompetensi dalam prakteknya merupakan suatu proses penciptaan lingkungan, baik dilakukan guru maupun siswa agar terjadi proses belajar. Penciptaan lingkungan meliputi juga penataan nilai-nilai dan kepercayaan yang akan diupayakan untuk dicapai. Agar penataan ini mencapai hasil yang optimal, guna memahami berbagai konsep dan teori yang bertalian dengan proses belajar kompetensi.[1]
Untuk itu kemampuan yang dimiliki setiap guru merupakan salah satu aspek kelayakan dalam menunjang keberhasilan pembelajaran, karena kemampuan itu merupakan prasyarat bagi pelaksanaan tugas-tugas kompetensi dan mendidik secara efektif. Dalam pemahaman ini, guru harus memiliki kemampuan dalam kegiatan pembelajaran sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.[2] Pengertian dasar tentang kemampuan diistilahkan sebagai kompetensi (competency) atau kecakapan/keahlian, kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan (the state of legally competent or qualified).[3]
Adapun kompetensi guru (teacher competency) merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak. Dengan gambaran pengertian tersebut, dapat dikatakan bahwa kompetensi guru merupakan kemampuan dan kewenangan guru, dalam melaksanakan profesi keguruannya, karena pekerjaan profesional berbeda dengan pekerjaan lainnya, di mana memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya.[4]
Dengan demikian keberhasilan dalam suatu proses belajar kompetensi sangat ditentukan oleh guru yang berkualitas/bermutu. Guru yang bermutu adalah mereka yang mampu membelajarkan murid secara efektif, sesuai dengan kendala, sumber daya, dan lingkungannya. Di mana pada intinya guru yang bermutu adalah guru yang mempunyai kemampuan.
Sementara itu Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengemukakan bahwa guru yang bermutu atau memiliki kemampuan diukur oleh 4 (empat) faktor utama yaitu [5] :
1.      Kemampuan Profesional
Kemampuan profesional terdiri dari kemampuan intelektual sikap dan prestasinya dalam bekerja, kemampuan profesional ini bisa ditunjukan dengan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan tentang materi yang diajarkan termasuk upaya untuk selalu memperkaya dan meremajakan pengetahuan tersebut. Karena guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.
2.      Upaya Profesional
Upaya profesional guru adalah upaya seorang guru untuk mentransformasikan kemampuan profesional yang dimilikinya kedalam proses belajar kompetensi. Upaya profesional guru tersebut ditunjukan oleh penguasaan keahlian dalam menguasai materi pelajaran, materi bahan pelajaran, pengelolaan kegiatan siswa. Walaupun upaya untuk selalu memperkaya serta meremajakan kemampuannya dalam mengembangkan program pengajaran.
3.      Waktu yang direncanakan untuk kegiatan profesional (teachers’time)
Menunjukkan intensitas waktu yang dipergunakan oleh seorang guru untuk tugas-tugas profesionalnya. Teacheris time ini merupakan salah satu indikator penting dari mutu guru, seperti ditunjukan oleh konsep waktu belajar (time on task) yang diukur dari intensitas belajar siswa secara perorangan.
4.      Kesuksesan antara keahlian dengan pekerjaannya
Kemampuan profesional adalah suatu kemampuan yang hanya dapat dikuasai setelah melalui serangkaian proses mempelajari berbagai pengetahuan dasar, pengetahuan terori, teknik profesional, dan keterampilan profesional yang secara terpadu terjalin dalam suatu kemampuan mensintesakan segala pengetahuan dan teknik secara imajinatif, inovatif untuk pemecahan masalah profesional yang dihadapi dalam tugasnya sebagai guru.[6]
Djojonegoro menyatakan bahwa profesionalisasi dalam suatu jabatan pekerjaan ditentukan oleh 3 (tiga) faktor penting yaitu :
1.      Memiliki keahlian khusus yang disiapkan oleh suatu program pendidikan keahlian atau spesialisasi;
2.      Kemampuan untuk memperbaiki kemampuan;
3.      Penghasilan yang memadai sebagai imbalan terhadap keahlian khusus yang dimilikinya;[7]
Selanjutnya terdapat 10 (sepuluh) kompetensi guru yang merupakan profil kemampuan dasar bagi seorang guru yang meliputi : 1) menguasai bahan, 2) mengelola program belajar kompetensi, 3) mengelola kelas, 4) menggunakan pembelajaran / sumber, 5) menguasai landasan kependidikan, 6) mengelola interaksi belajar kompetensi, 7) menilai prestasi siswa untuk kepentingan pelajaran, 8) mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan, 9) mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah 10) memahami prinsip-prinsip dan hasil penelitian guna keperluan pengajaran.[8]
Dari penjelasan di atas, ciri-ciri guru yang memiliki kemampuan dalam proses belajar kompetensi adalah :
1.      Menguasai substansi pekerjaan yaitu :
a)      Menguasai mata pelajaran yang diajarkan;
b)      Memahami dan dapat menerapkan psikologi perkembangan;
c)      Mengembangkan program-program pendidikan yang secara khusus disusun sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik yang diajarkan;
2.      Mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
3.      Mampu mengabdikan keahliannya untuk bekerja dan memberikan pelajaran terhadap masyarakat yang membutuhkan;
4.      Menggantungkan hidupnya berdasarkan keahlian profesional yang dimilikinya;
5.      Mempunyai kesesuaian antara keahlian dengan pekerjaannya sehingga dapat membelajarkan murid-muridnya secara tuntas dan benar;[9]
Mengacu pada pemahaman di atas, peranan dan kemampuan guru dalam proses belajar kompetensi meliputi banyak hal, sebagaimana yang dikemukakan oleh Adam & Decey dalam Basic Principles Of  Student sebagai berikut [10]:
a.       Guru sebagai Demonstrator
Melalui peranannya sebagai demonstrator, guru hendaknya senantiasa menguasai bahan atau materi pelajaran yang akan diajarkannya serta senantiasa mengembangkannya dalam arti meningkatkan kemampuannya dalam ilmu yang dimilikinya karena hal ini akan sangat menentukan hasil belajar yang dicapai oleh siswa.

b.      Guru sebagai pengelola kelas
Dalam perannya sebagai pengelola kelas (learning manager), guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar serta merupakan aspek dari lingkungan sekolah yang perlu diatur dan diawasi, agar  kegiatan-kegiatan belajar terarah kepada tujuaan-tujuan pendidikan.
c.       Guru sebagai Pembelajarantor dan Fasilitator
Sebagai pembelajarantor guru harus terampil mempergunakan pengetahuan tentang bagaimana orang berinteraksi, dan berkomunikasi, dalam hal ini ada 3 (tiga) macam kegiatan yang dapat dilakukan guru yaitu; (1) Mendorong berlangsungnya tingkah laku sosial yang baik,  (2) Mengembangkan gaya interaksi pribadi, (3) Menumbuhkan hubungan yang positif dengan para siswa.
Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar kompetensi.
d.      Guru sebagai Evaluator
Dalam proses belajar kompetensi guru hendaknya menjadi seorang evaluator yang baik. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah tujuan yang telah dirumuskan itu tercapai atau belum, dan apakah materi yang diajarkan sudah cukup tepat.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan di atas, dapat dikatakan bahwa kemampuan yang dimaksud di sini adalah keahlian yang dimiliki guru dalam  penyajian bahan pelajaran yang diajarkan secara terencana dengan baik dan disajikan secara sistematis. Karena penyajian yang sistematis merupakan salah satu aspek yang sangat penting dari kegiatan guru dalam interaksinya dengan siswa, yang biasanya lebih cenderung mendominasi dalam pemberian pelajaran, agar siswa dapat dengan mudah memahaminya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya,  di mana guru memiliki kemampuan dalam mengatasi segala kesulitan-kesulitan yang dihadapi mereka dalam proses pembelajaran.


[1] Hadari Nawawi, Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas (Jakarta, CV. Haji Agung, 1989),    h. 123..

[2] Moh, Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung : PT. Remaja Rosda Karya, 2005), h. 119
[3] Ibid, h. 14

[4] Ibid, h. 14-15
[5] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Lima Tahun Perkembangan Pendidikan Indonesia, (Jakarta : Depdikbud, 1996), h. 477
[6] Soedijarto, Memantapkan Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta : PT. Grasindo, 1993), h. 84

[7] Ing Wardiman, Lima Tahun Mengemban Tugas, Pengembangan SDM, (Tantangan yang tiada hentinya), (Surabaya : Balitbang Depdikbud, 1998), h. 350
[8] Sardiman, Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2000), h. 162
[9] Ibid., h. 163

[10] Moh. Uzer usman, Op.Cit, h. 9-12

No comments:

Post a Comment